Sukses

KPK Menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Setya Novanto

KPK minta Setya Novanto untuk menyerahkan diri. Agar proses hukum berjalan dengan baik.

Liputan6.com, Jakarta - Misteri di balik hadirnya sejumlah penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akhirnya terkuak.

"KPK menerbitkan surat perintah penangkapan bagi SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis dini hari (16/11/2017).

Febri menambahkan, tim KPK masih melaksanakan tugas, melakukan pencarian terhadap Setya Novanto.

"Kami harapkan kalau ada itikad baik, masih terbuka bagi saudara SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini akan berjalan baik," tambah dia.

Mantan aktivis ICW tersebut menambahkan, pihak KPK telah berkoordinasi dengan Kapolri, Wakapolri, dan pimpinan Brimob sebelum melakukan tindakan.

"Terimakasih pada Polri untuk bantuan upaya penindakan yang dilakukan KPK," tambah dia.

Mulai Jumat 10 November 2017, Setya Novanto kembali berstatus tersangka. Itu adalah kali keduanya, KPK memperkarakan Ketua DPR RI tersebut dalam kasus megakorupsi e-KTP.

Sebelumnya, status tersangkanya dalam kasus yang sama dianulir hakim praperadilan.

KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

"SN selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.