Sukses

Polda Metro: Penetapan Jonru sebagai Tersangka Sesuai Prosedur

Pelapor kasus Jonru Ginting di Polda Metro Jaya dinilai berhak melaporkankan penggiat medsos itu, walau tidak ada ketersinggungan langsung.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan, pernyataan pihak Jonru Ginting dalam sidang praperadilan yang menyatakan penetapan status tersangka cacat hukum, tidak berdasar. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rokhmat mengatakan, semua tindakan polisi terhadap tersangka ujaran kebencian tersebut sudah prosedural.

"Termohon (Polda Metro Jaya) menyimpulkan bahwa dalil pemohon (Jonru) tidak benar dan keliru. Ditolak seluruhnya. Kita mohon hakim agar penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan barang bukti dan penahanan itu dinyatakan sah," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 November 2017.

Agus menuturkan, penetapan tersangka Jonru sudah berdasarkan dua alat bukti. Penggeledahan pun sesuai prosedur dan KUHAP.

"Saat itu disaksikan oleh dua orang dan kepala lingkungan setempat. Jadi sah secara hukum," kata dia.

Agus mengatakan, pelapor kasus Jonru Ginting di Polda Metro Jaya juga berhak melaporkankan penggiat medsos itu, walaupun tidak ada ketersinggungan langsung.

"Jadi sebagai pelapor ada saudara Muannas Al Aidid. Dia berhak melapor karena pasal disangkakan bukan delik aduan, tapi delik biasa. Jadi, siapa pun orang mengetahui, mendengar melaksanakan boleh jadi pelapor dalam tindak pidana murni atau biasa ini," jelas dia.

Jonru Ginting dilaporkan oleh seorang bernama Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya terkait sejumlah unggahan di akun Facebook-nya yang dianggap memuat ujaran kebencian. Laporan yang dilayangkan diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum

Tm penasihat hukum Jonru Ginting mengutarakan permohonannya dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebagai pihak pemohon, mereka berkeras penetapan status tersangka terhadap kliennya cacat hukum.

"Itu tidak sah, karena misalnya dalam hal hak asasi manusia, klien kami itu diperiksa tiga hari berturut-turut tanpa istirahat dan juga penetapan tersangka kurang dari 10 jam. Jadi kami menduga penetapan tersangkanya tidak melalui proses yang seharusnya," kata salah seorang pengacara Jonru, Djudju Purwantoro, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 November 2017. 

Selain itu, kata dia, pihaknya menduga penyidik tidak sesuai prosedur dalam penetapan gelar perkara karena tidak melibatkan ahli digital forensik. "Kami yakin itu tidak dilakukan," jelas Djudju.

Soal penyitaan dan penggeledahan barang bukti, Djudju dan timnya mempersoalkan langkah kepolisian yang beroperasi pukul 02.00 dini hari. "Klien kami digiring untuk diperiksa, digeledah rumahnya. Laptop disita," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.