Sukses

Bareskrim: Jasriadi Saracen Buat Ratusan Ribu Akun Anonim

Menurut dia, motif pemalsuan data dan identitas itu untuk memudahkan penyamaran dalam membuat akun palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan, otak sindikat Saracen, Jasriadi akan dikenakan pasal berlapis yakni ilegal akses dan manipulasi data. Sebab, yang bersangkutan telah memanipulasi data dengan membuat surat palsu seperti KTP, paspor, ijazah dan kartu BPJS.

"Akses ilegal itu kita proses, penyidikan ada pidana lain, dan ada manipulasi data sehingga kita selidik, pasal berlapis," kata Irwan di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa 14 November 2017.

Jumlah identitas yang dipalsukan Jasriadi di antaranya 30 SIM dan 40 KTP. "Sebagian besar memang kita tidak mengetahui bahwa punya dia itu dipakai tanpa izin," ucap Irwan.

Menurut dia, motif pemalsuan data dan identitas itu untuk memudahkan penyamaran dalam membuat akun palsu. Sebab, jika menggunakan identitas asli, dia akan mudah terlacak.

"Untuk melakukan kejahatan dia melakukan penyamaran. Jasriadi punya akun asli berdasarkan KTP asli, tapi kalau dia menggunakan identitas asli dia mudah terlacak. Jadi dia menggunakan data palsu membuat akun anomin dengan berdasarkan KTP itu," jelas Irwan.

Tujuan Jasriadi membuat akun anonim, kata dia, adalah untuk menyebar kebencian dengan tujuan jangka panjang adalah Pilkada Serentak 2018 dan Pilpres 2019. Jumlah akun anonim yang dibuat bos Saracen ini mencapai ratusan ribu akun.

"Karena dia memang tujuannya Pilres 2019," ucap Irwan.

Selain itu, gerakan Tamasya Al Maidah juga dipastikan berkaitan dengan sindikat Saracen. Menurut Irwan, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni menebar kebencian menjelang Pilpres 2019.

‘"Pasti agenda (sama), untuk Pilpres," tandas Irwan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Pemilik Saracen

Sementara itu, pemilik sekaligus pendiri grup Saracen, Muhammad Abdullah Harsono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia didakwa menghina sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Joko Widodo melalui media sosial.

Tanpa didampingi kuasa hukum, warga Tengkaerang, Kecamatan Bukitraya itu, mengakui seluruh tuduhan. Dia juga tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Luqita, Senin 6 November 2017.

"Saya tidak mengajukan eksepsi, saya akui semuanya (isi dakwaan), Yang Mulia," kata Abdullah kepada majelis hakim yang diketuai Martin Ginting.

Mendengar jawaban ini, majelis hakim langsung menutup sidang dan menilai tak perlu membacakan putusan sela. Hakim mengagendakan pembuktian di persidangan selanjutnya dengan memeriksa saksi dan melihat bukti berupa surat-surat.

 

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.