Sukses

Pengacara: Setya Novanto Tak Akan Hadir Pemeriksaan Besok

Setya Novanto dipanggil sebagai tersangka kasus e-KTP di KPK, besok. Novanto memutuskan mangkir. Ini alasannya.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memastikan kliennya tak akan hadir dalam pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setnov sejatinya akan diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP, Rabu, 15 November 2017, besok.

“Kami sudah kirim surat, kita tidak akan hadir,” ujar Fredrich saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2017).

Menurut dia, pihaknya hari ini sudah mengirimkan surat ketidakhadiran Setnov untuk diperiksa besok. Alasan yang dikemukakan oleh Fredrich lantaran pihaknya tengah menunggu hasil uji materi UU KPK.

“Betul. Sama juga kan. Agus (Rahardjo) kan juga menyatakan melalui media bahwa KPK tidak akan hadir panggilan pansus, menunggu (putusan) MK. Kan sama. Kita dalam posisi yang sama,” kata Fredrich.

Diketahui, ‎terdapat dua pasal dalam UU KPK yang dipermasalahkan Fredrich. Dua Pasal tersebut, yakni Pasal 12 dan Pasal 46 Ayat (1) dan (2).

Dalam Pasal 12, KPK dapat memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencegahan ke luar negeri maupun pencekalan. Menurut Fredrich, pasal itu bertentangan dengan putusan MK tentang gugatan Pasal 16 Ayat (1) huruf b UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Sementara dalam Pasal 46 yang berkaitan dengan penyidikan, menurut dia, telah bertentangan dan terkesan mengabaikan UUD 1945‎.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Istri Novanto pun Mangkir

Tak hanya Setnov, aksi mangkir juga dilakukan istri Setnov, Deisti Astiani Tagor. Dia tak hadir dalam pemeriksaan pada Jumat, 10 November 2017. Pemeriksaan Deisti pada hari tersebut tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan oleh pihak lembaga antirasuah.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Deisti pada saat itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus e-KTP. Febri mengatakan, Deisti sempat mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir karena sakit.

"Dilampirkan juga surat keterangan sakit dari Aditya Medical Centre yang pada pokoknya berisikan yang bersangkutan perlu istirahat karena sakit selama satu minggu, terhitung sejak 10 November 2017," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2017).

Febri mengungkap, surat tersebut ditandatangani oleh dokter pemeriksa bernama Okky Khadarusman.

Sejatinya, pemeriksaan terhadap Deisti berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.