Sukses

Perusahaan Asuransi Kembali Dilaporkan 2 Nasabahnya Gara-Gara Klaim

Asuransi Allianz kembali berurusan dengan hukum. Kasusnya mirip dengan perkara sebelumnya yang berakhir setelah pencabutan laporan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Indonesia kembali dilaporkan oleh nasabahnya karena dianggap mempersulit proses klaim. Kali ini, laporan dilayangkan oleh dua orang nasabahnya bernama Mario Sastra Wijaya dan Sulaeman.

Pengacara Mario dan Sulaeman, Alvin Lim, mengatakan, kedua kliennya tersebut melaporkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Manajer Klaim perusahaan yang sama, Yuliana Firmansyah.

"Jadi modusnya sama, mereka meminta disertakan rekam medis lengkap untuk persyaratan klaim," ujar Alvin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/11/2017).

Laporan yang dilayangkan Mario terdaftar dengan nomor LP/5418/XI/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 7 November 2017. Sementara laporan Sulaeman terdaftar dengan nomor LP/5469/XI/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2017.

Alvin menduga, persyaratan yang tidak mungkin bisa dikabulkan itu sengaja digunakan Allianz agar nasabah tidak bisa mencairkan klaim. Sebab, setiap pasien memang tidak diizinkan mendapatkan rekam medis lengkap dari rumah sakit, tetapi hanya resume medis.

Berdasarkan Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, menyatakan bahwa sarana kesehatan hanya diizinkan mengeluarkan ringkasan rekam medis (resume medis).

"Total klaim Pak Mario Rp 25.500.000 rawat inap tiga kali. Kalau Pak Sulaeman empat kali rawat inap, total klaim Rp 40.500.000," kata dia.

Dalam laporan ini, Mario dan Sulaeman menyertakan bukti berupa surat dari Allianz terkait syarat penyertaan rekam medis lengkap. Ada pula bukti berupa surat dari pihak rumah sakit yang menolak memberikan rekam medis lengkap karena melanggar aturan.

Dalam perkara ini, terlapor yakni Joachim dan Yuliana diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf F, Pasal 10 huruf C, Pasal 18 ayat 1 huruf G, dan Pasal 63 huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak akan Cabut Laporan

Sebelumnya, Alvin juga menangani perkara dua nasabah Allianz bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Keduanya melaporkan Joachim dan Yuliana lantaran dianggap mempersulit proses klaim dengan memberi syarat penyertaan rekam medis lengkap.

Pada laporan ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahkan telah menetapkan Joachim dan Yuliana sebagai tersangka. Namun, perkara itu kini telah dihentikan lantaran Ifranius dan Indah mencabut laporannya.

Laporan tersebut dicabut lantaran klaim milik Ifranius dan Indah telah dibeli oleh pihak ketiga dengan harga tinggi. Pihak ketiga tersebut bersedia membeli klaim dengan harga mencapai 10 kali lipat lebih dengan syarat laporan terhadap Joachim dan Yuliana dicabut.

Namun, dalam perkara Mario dan Sulaeman, Alvin memastikan perkara tersebut akan dituntaskan hingga ke meja hijau. Alvin menjamin kedua kliennya tidak akan mencabut laporan tersebut.

"Saya sudah minta komitmen di awal, tidak akan mencabut laporan dan tetap berlanjut hingga ke pengadilan," ucap Alvin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.