Sukses

Wapres JK soal Setnov Uji Materi UU KPK: Namanya Usaha

Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov mengajukan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov mengajukan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi. Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menilai hal itu sah-sah saja dilakukan oleh setiap warga negara.

Setya Novanto melalui pengacaranya, Frederich Yunadi, menggugat dua pasal dalam UU KPK. Yakni, Pasal 12 dan Pasal 46 ayat 1 dan 2.

"Itu ya namanya usaha. Banyak orang berusaha untuk bebas dengan cara bermacam-macam. Jadi ya selama hukum membolehkan silakan saja," ucap JK di kantornya, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Dia enggan menyebut hal tersebut merupakan langkah untuk menghalangi penyidikan KPK. Setya Novanto, lanjut dia, hanya berusaha bebas dari sangkaan dalam kasus e-KTP.

"Ya usaha untuk bebas. Ya tentu (lepas dari jeratan hukum)," jelas JK.

Namun, tidak ada larangan untuk mengajukan uji materi. Sebab, hak itu dilindungi oleh undang-undang. Siapapun yang mempunyai legal standing bisa mengajukan uji materi MK.

"Ya selama itu hukum membolehkan ya kita tidak melarangnya. Jadi semua orang yang mempunyai legal standing boleh mengajukan," tandas Jusuf Kalla.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugatan

Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada dua pasal yang dipersoalkan Frederich, yakni Pasal 12 dan Pasal 46 ayat 1 dan 2.

"Daripada kita ribut lalu debat kusir, lebih baik saya uji di MK, biar MK memberikan pertimbangan atau putusan sekiranya apa yang sebenarnya jadi acuan penegak hukum," kata Frederich.

Pasal 46 ayat 1 dan 2 Undang-Undang KPK menyatakan, (1) Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan UU ini. Dan ayat (2) berbunyi Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.

Menurut Frederich, Pasal 46 mengenai penyidikan telah bertentangan dan terkesan mengabaikan UUD 1945. Pasal itu, menurutnya, bisa diartikan KPK bisa memanggil orang yang diselidiki atau disidik dengan mengesampingkan undang-undang.

"Apakah mengesampingkan UU? Ini perlu uji supaya tak ada kesalahpahaman baik dari KPK maupun kuasa hukum," jelas Frederich.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.