Sukses

Buni Yani Ajukan Banding, Jaksa Penuntut Umum Pikir-Pikir

Majelis hakim memvonis Buni Yani dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Buni Yani dijerat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengunggah serta menyunting keterangan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Majelis hakim pun memvonis Buni Yani dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani, langsung menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Karena tidak mendasarkan pada fakta persidangan, maka kita akan banding," ujar Aldwin di Gedung Perpustakan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sebab, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU, yakni selama dua tahun penjara.

"Kami pikir-pikir dahulu selama tujuh hari," ucap jaksa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum menuntut Buni Yani dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Dia dijerat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia diduga mengunggah serta menyunting keterangan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan tiga bulan kurungan," ucap ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 3 Oktober 2017.

Buni Yani menanggapi tuntutan dari jaksa tersebut sebagai bentuk kezaliman serta tidak berdasarkan azas keadilan. Dia juga tidak menyangka sebuah unggahan di laman Facebook mengubah hidupnya. Ia membantah melakukan ujaran kebencian dalam unggahannya.

"Saya berasal dari keluarga yang sangat plural. Kakek haji, saya punya saudara nikah dengan Hindu di Lombok, sepupu ibu saya nikah dengan Manado, pindah ke Kristen, kalau ada acara keluarga besar semua kumpul," ucap Buni Yani dalam pembelaannya.

Tak hanya itu, ia juga mengaku kuliah di Bali dan menjadi minoritas kala itu. Lalu, Buni juga mendapat beasiswa ke Amerika dan menjalani penelitian di Filipina.

Buni merasa dirinya dikriminalisasi. Ia pun memohon kepada pimpinan DPR untuk memperhatikan kasus ini.

"Kita ini ke DPR mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti," jelas Buni.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.