Sukses

Ratusan Pendukung Buni Yani Berdatangan, 1.000 Polisi Bersiaga

Buni Yani adalah terdakwa kasus pelanggaran UU ITE karena dianggap menyebarkan kebencian.

Liputan6.com, Bandung - ‎Ratusan massa pendukung terdakwa Buni Yani mulai berkumpul di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Jawa Barat untuk menyaksikan sidang putusan, Selasa (14/11/2017).

Kedatangan massa langsung diwaspadai tim anti huru hara kepolisian yang telah berjaga sejak pagi hari.

‎Buni Yani adalah terdakwa kasus pelanggaran UU ITE karena dianggap menyebarkan kebencian dengan memotong video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.

"Buni Yani harus tidak berada di dalam (tempat sidang), kita akan memberikan support kita, kepada Buni Yani sang pahlawan," teriak salah seorang pengunjuk rasa.

Selain itu, polisi juga telah menyisir ruang sidang. Pagar kawat juga telah dipasang di depan gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung.

"Pola pengamanan sendiri, kita terapkan empat ring," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, usai memimpin apel di lokasi sidang.

Empat ring tersebut, lanjut Hendro, ada di ruang sidang, gedung, halaman depan, dan jalur lalu lintas di sekitar gedung. Polisi juga menyiapkan 1.035 personel pasukan anti huru hara dan brimob.

Hendro mengatakan, pengamanan ekstra ini dilakukan karena merupakan sidang vonis Buni Yani. Oleh karena itu, polisi mengantisipasi adanya aksi unjuk rasa saat sidang ini.

"Ada 200 sampai 300 massa yang (diperkirakan) datang," tandas Hendro.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntut 2 Tahun

Dalam sidang yang beragendakan tuntutan, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Buni Yani, penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai, Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan," ucap ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 3 Oktober 2017.

Buni Yani menanggapi tuntutan dari jaksa tersebut sebagai bentuk kezalimana dan apa yang disampaikan jaksa tak berdasarkan asas keadilan.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.