Sukses

Majelis Hakim Sebut Miryam Haryani Terima Uang Korupsi E-KTP

Terdakwa memberikan keterangan tidak benar atau kesaksian palsu, Miryam S Haryani, divonis lima tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa memberikan keterangan tidak benar atau kesaksian palsu, Miryam S Haryani, divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Miryam juga disebut menerima uang Rp 1 miliar yang diduga uang korupsi e-KTP.

Hakim anggota Anwar mengatakan, keterangan terdakwa Miryam yang membantah menerima uang berbanding terbalik dengan pernyataan saksi-saksi lainnya. Mulai kesaksian eks staf di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Yosep Sumartono saksi Vidi Gunawan, dan keterangan terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Keempat saksi itu membenarkan bahwa Miryam empat kali menerima uang. Masing-masing US$ 500.000, US$ 100.000, dan Rp 5 miliar.

"Keterangan terdakwa yang bantah terima uang adalah berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan Irman, Sugiharto, Yosep, dan Vidi. Ada empat kali. Ada uang diantar Sugiharto ke rumah terdakwa. Uang Rp 1 miliar diserahkan Yosep ke asisten terdakwa. Jadi, bantahan terdakwa tidak punya alasan hukum," kata Hakim Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Kemudian, hakim menganggap Miryam telah sengaja memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi di sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP. Miryam dianggap sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan di BAP. Padahal, dalam BAP tersebut, Miryam mengaku menerima uang korupsi dan membagikannya kepada sejumlah anggota DPR.

Selanjutnya, pernyataan Miryam S Haryani yang menyebut dirinya dalam tekanan penyidik saat menjalani pemeriksaan terbantahkan.

"Bahwa pernyataan terdakwa yang mengatakan ditekan adalah berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan ketiga penyidik. Terdakwa diberi kesempatan istirahat atau makan siang (isoma). Diberikan kesempatan baca dan untuk memeriksa dan mengoreksi," ujar Hakim Anwar.

"Unsur Pasal 64 terpenuhi. Nota pembelaan harus ditolak untuk seluruhnya," imbuh dia lagi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis 5 Tahun Penjara

Dalam amar putusan, majelis hakim menilai dakwaan JPU sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 22 juncto Pasal 35 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP telah terpenuhi, yaitu terkait memberikan keterangan tidak benar atau palsu.

Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Miryam S Haryani. Majelis hakim menilai Miryam terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi proyek e-KTP saat bersaksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto.

Vonis Miryam ini lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Miryam sebelumnya dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.