Sukses

Jadi Tersangka E-KTP Lagi, Setya Novanto Kembali Melawan?

Penetapan tersangka pertama Setya Novanto dalam kasus e-KTP gugur di praperadilan. Akankah kali ini ia kembali melawan?

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 10 November 2017. Lembaga antirasuah itu mengaku memiliki bukti kuat setelah dilakukan proses penyelidikan.

"Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, pemimpin KPK, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada 28 Oktober 2017, KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat mengumumkan status tersangka Setya Novanto.

Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya bagi Setya Novanto. Sebelumnya, ia ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama. Namun, pria yang disapa Setnov itu melawan. Jalur praperadilan ditempuhnya untuk menggugurkan status tersangka tersebut.

Setelah melalui proses sidang, akhirnya hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Dengan begitu, ia lolos dari jerat kasus hukum dugaan korupsi e-KTP.

Lantas apakah kali ini Setya Novanto akan kembali melawan?

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Langgar UUD

Menurut Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrick Yunadi, pihaknya tidak terima atas penetapan tersangka tersebut. Kata dia, penetapan kembali Setnov sebagai tersangka oleh KPK adalah keputusan yang sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, keputusan KPK yang menetapkan status tersangka Setnov telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

"Di dalam UUD 1945 Pasal 21 (a) ayat 3, sangat jelas menyatakan bahwa setiap anggota dewan atau DPR mempunyai hak imunitas. Jadi dalam hal ini, berarti tidak ada seorang pun yang bisa memanggil dan memeriksa Pak Ketua, bukan hanya KPK lho yaa," kata Fredrick di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu 12 November 2017.

Sementara Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, menyatakan, apa yang dialami Setya Novanto merupakan bagian dari perjuangan seorang politikus dalam perjalanan politiknya.

"Jadi saya kira seluruh proses politik ini dihadapi sebagai politikus pejuang. Itu tentu akan menghadapi dinamika-dinamika yang ada dan itulah prinsip dasarnya"” kata Idrus di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta.

Idrus mengatakan, Setnov akan mengikuti semua proses hukum di KPK saat dipanggil nanti, termasuk Partai Golkar akan menghormati proses tersebut. Menurut dia, hal itu adalah bentuk Novanto taat terhadap hukum agar tidak gaduh.

"Ya kita menghormati proses hukum dan Pak Novanto sudah berjanji akan kooperatif mengikuti semuanya, dan tentu yang paling pokok adalah pernyataan Presiden sebelum ke luar negeri bahwa proses (kasus) hukum ini secara umum," ujar dia.

Dia menyatakan, jika dalam prosesnya ada bukti kuat keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP, sudah seharusnya dilanjutkan. Apabila tidak ada bukti, harus dihentikan. "Kita adalah negara hukum sehingga hukum harus menjadi pemegang remote control terhadap seluruh sistem hidup kebangsaan kita,” beber Idrus.

 

3 dari 3 halaman

Langkah Praperadilan

Tersangka kasus e-KTP Setya Novanto memastikan akan mengikuti semua proses hukum di KPK. Ketua DPR RI ini berharap, semua proses hukum yang akan dijalaninya berjalan lancar.

"Ya semua mekanisme hukum saya ikuti sebaik-baiknya dan kita harapkan semuanya bisa berjalan lancar," kata Setya Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).

Saat ditegaskan apakah nanti juga akan hadir jika dipanggil KPK, Ketua Umum Partai Golkar ini belum bisa memastikannya. Ia mengaku akan mengkaji dulu penetapan tersangkanya tersebut.

"Kita lihat nanti kita sedang kaji semua yang berkaitan dengam masalah hukum," ujar dia.

Sama halnya saat disinggung apakah ia akan kembali mengajukan praperadilan, Setya Novanto mengaku belum memikirkannya. Menurutnya, hal tersebut nanti akan dibahas dengan penasihat hukum.

"Belum, saya belum memikirkan praperadilan, surat saja (dari KPK) baru saya terima, baru saya pelajari. Apa yang menjadikan keputusan tentu yang tahu adalah penasihat hukum saya yang mengerti maknanya, kenapa dilakukan kembali dengan praperadilan sudah menang tapi masih dilakukan kembali, tapi semuanya sudah saya serahkan (kepada kuasa hukum)," beber Novanto.

Terkait dengan praperadilan tersebut, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyarankan agar KPK segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke pengadilan. Hal ini agar proses hukum yang menjerat Setya Novanto dapat segera disidang.

"Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan agar tidak ada waktu untuk praperadilan lagi," ucap Mahfud MD di sela Konferensi Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu, 11 November 2017.

Dia menjelaskan, ketika satu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, praperadilan yang diajukan oleh tersangka akan gugur.

"Karena ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, bukan prosedur lagi," ujar Mahfud seperti dilansir Antara.

Menurut dia, KPK juga memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan terhadap Setya Novanto. Namun, ini dapat dilakukan dengan beberapa syarat.

"Bisa ditangkap bila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan tidak kooperatif," ujar Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.