Sukses

Prarekonstruksi Kasus Dokter Tembak Mati Istri Digelar Senin

Polisi juga berencana memeriksa tukang ojek yang mengantarkan pelaku ke Klinik Azzahra dan ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dokter Ryan Helmi yang menembak mati istrinya sendiri, dokter Letty Sultri di Klinik Azzahra, Cawang, Jakarta Timur. Rencananya, polisi akan menggelar prarekonstruksi pekan depan.

"Rencana hari Senin (13 November) kita lakukan prarekonstruksi ya, untuk mencari tahu peran-perannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Sabtu (11/11/2017).

Sejauh ini, polisi telah memeriksa delapan saksi terkait kasus pembunuhan tersebut. Saksi yang diperiksa merupakan mereka yang berada di lokasi saat kejadian.

"Saksi itu (yang sudah diperiksa) yang mengetahui, saksi itu yang melihat dari dia mulai berangkat, dan saksi yang ada di klinik," kata dia.

Polisi juga berencana memeriksa tukang ojek yang mengantarkan pelaku ke Klinik Azzahra dan ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri.

"Tentunya yang berkaitan dengan itu akan diperiksa, karena ini kita akan mencari rangkaian peristiwanya seperti apa," ucap Argo.

Akibat perbuatannya itu, dokter Helmi kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal berlapis.

Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Senjata Masih Diusut

Polisi masih mengusut kasus pembunuhan yang dilakukan dokter Ryan Helmi terhadap istrinya, dokter Letty Sultri. Korban tewas setelah diberondong menggunakan dua pucuk senjata api (senpi) di tempatnya bekerja, Klinik Azzahra, Cawang, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Helmi mengaku mendapatkan dua pucuk senpi itu dari orang lain yang belum diketahui identitasnya.

Senpi itu dibeli sekitar Agustus 2017 lalu secara ilegal. "Dia mendapatkan senjata itu 3 bulan sebelumnya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/11/2017).

Berdasarkan pengakuan pelaku, dua pucuk senpi tersebut dibeli dengan harga Rp 45 juta "Dia membeli dengan harga untuk (jenis) revolver-nya itu harga Rp 25 juta, untuk jenis FN itu Rp 20 juta," beber dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.