Sukses

Driver Taksi Online Wajib Ganti SIM, Begini Caranya

Untuk peningkatan golongan dari SIM A biasa ke A Umum, pemohon dikenakan biaya Rp 120 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh pengemudi taksi berbasis aplikasi online untuk meningkatkan golongan surat izin mengemudi (SIM). Mereka yang telah memiliki SIM A diwajibkan meningkatkan golongannya menjadi SIM A Umum.

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Pemerintah memberikan waktu selama tiga bulan terhitung sejak 1 November 2017 untuk meningkatkan golongan SIM.

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar membeberkan cara meningkatkan golongan SIM A ke A Umum. Pemilik SIM A Umum harus berusia minimal 20 tahun.

"Pertama, dia harus mengikuti uji simulator. Tes simulator ini dilaksanakan di Kantor Satpas SIM di Daan Mogot, selanjutnya dia bayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," ujar Fahri di Kantor Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (11/11/2017).

Untuk peningkatan golongan dari SIM A biasa ke A Umum, pemohon dikenakan biaya Rp 120 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM A Umum, pemohon dikenakan biaya Rp 80 ribu.

Setelah melakukan pendaftaran dan pembayaran, pemohon peningkatan golongan SIM A Umum diwajibkan mengikuti tes kesehatan psikologi. 

Selanjutnya, pemohon akan menjalani proses penerbitan SIM A Umum, mulai dari pendaftaran, pengisian formulir, identifikasi, verifikasi berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tandatangan elektronik.

"Baru nanti ikut ujuan teori 30 soal harus menjawab benar minimal 21 soal. Habis itu baru ujian praktik, itu ada teknik dasar mengemudi dan etika berlalu lintas," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tes Mengemudi

Seperti biasa, tes mengemudi yang dilakukan meliputi jalan lurus, mundur, zig-zag hingga parkir. Sementara tes etika berlalu lintas meliputi cara menurunkan dan menaikkan penumpang.

"Tapi kalau pemula tidak bisa langsung bikin SIM A Umum. Harus bikin SIM A biasa dulu, setelah setahun baru bisa mengajukan SIM A Umum untuk peningkatan," jelas Fahri.

Penggunaan SIM A Umum ini tidak menghapus golongan sebelumnya. Sebab, levelnya lebih tinggi. Sehingga, pemilik SIM A Umum tetap bisa mengemudikan mobil pribadi. Sebaliknya, pengemudi angkutan umum atau taksi online tidak bisa menggunakan SIM A biasa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.