Sukses

KPK Yakin Kekuatan Bukti untuk Tetapkan Setnov Tersangka E-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, punya bukti-bukti baru dalam menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, punya bukti-bukti baru dalam menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. KPK pun yakin dengan kekuatan bukti tersebut.

"Ya, bukti permulaan yang cukup yang disyaratkan oleh UU itu sudah kita dapatkan, dan tentu saja ketika proses penyidikan itu dilakukan kami yakin dengan kekuatan bukti yang dimiliki KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10/2017).

Dia juga mengatakan, pihaknya siap menghadapi kemungkinan perlawanan hukum dari Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Menurut dia, dalam penyelidikan sebelum akhirnya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, penyelidik sudah memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui alur terjadinya bancakan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Dalam proses penyelidikan sejumlah pihak juga kami lakukan permintaan keterangan dan kami sudah memiliki bukti-bukti untuk meningkatkan ke penyidikan. Jadi ada beberapa bukti baru yang kami dapatkan," kata Febri.

Terkait dengan dugaan adanya penggeledahan sebelum menetapkan Setnov sebagai tersangka, Febri tak mau menjelaskan. Namun, dia menegaskan, KPK telah memiliki bukti baru yang kuat untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

"Tidak bisa kami sampaikan, saat ini apa saja buktinya karena itu bagian dari teknis penyidikan," ujar Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Setnov Tersangka Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi KTP elektronik. Status tersebut diumumkan pada Jumat (10/11/2017) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada 28 Oktober KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

"Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.