Sukses

Pekerjakan PSK Cilik, Mucikari Ditangkap

Seorang mucikari dibekuk jajaran Polres Kendal, Jateng, karena kedapatan mempekerjakan dua wanita di bawah umur sebagai pekerja seks komersial di lokalisasi Alas Karet Patean, Kendal.

Liputan6.com, Kendal: Seorang wanita mucikari dibekuk aparat Polres Kendal, karena kedapatan mempekerjakan dua wanita di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Alas Karet Patean, Kendal, Jawa Tengah, Jumat (14/1). Tersangka, Satiyem, mengaku bahwa ingin membantu kedua korban mencari uang.

Kedua korban, sebut saja Bunga dan Mawar, berasal dari Batang, Jateng. Usia mereka 16 tahun. Mawar menjadi PSK di rumah bordil milik Satiyem sejak dua bulan lalu, sedangkan Mawar baru dua pekan.

Mereka dibayar sebesar Rp 50 ribu dari setiap pelanggan dan menyetorkan Rp 10 ribu kepada Satiyem. Namun, Satiyem mengelak tuduhan menjual PSK di bawah umur.

Kasubag Humas Polres Kendal AKP Suratno mengatakan, tersangka akan dikenai Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 297 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(BJK/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini