Sukses

Imigrasi Tangkap WN Tiongkok di Perkampungan Terpencil Bogor

Empat orang warga negara asing mengaku ingin berternak ayam. Mereka tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasian.

Liputan6.com, Bogor - Kantor Imigrasi Kelas I Bogor kembali menangkap empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Selain tidak memiliki dokumen keimigrasian, mereka juga nekat berusaha tanpa izin.

Penangkapan terjadi pada Kamis 9 November 2017 sekitar pukul 11.00 WIB, di Kampung Lio Jambu, Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Saat itu, tim pengawasan dan penindakan imigrasi dan kepolisian setempat menemukan empat WN Tiongkok di sebuah perkampungan terpencil.

"Dari hasil penelusuran didapatkan 4 WN Tiongkok," kata Kasubsi Pengawasan Imigrasi Bogor Rahmat Suprianto, Jumat (10/11/2017).

Keempat WN asal Tiongkok tersebut bernama Lin Kong Wang (36), Lin Jin Chun (36), Lin Yu Tan (36), dan Lin Shu Long (42). Mereka tak bisa menunjukan dokumen keimigrasian. 

Keempatnya beralasan dokumen-dokumen tersebut dibawa temannya yang saat ini dalam penyidikan. 

"Sedang kita periksa dokumen-dokumennya," kata Rahmat.

Kepada petugas, keempat WNA tersebut menyatakan berniat membuka usaha peternakan ayam di daerah yang jarang penduduk. Mereka mengaku hanya berkerja pada pengusaha.

Ada sanksi yang menanti bila keempat WNA Tiongkok tersebut terbukti melanggar aturan keimigrasian. Rahmat menyatakan akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Keimigrasiaan.

"Aturannya berupa sanksi deportasi atau pidana," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Informasi Warga

Sementara itu, Kapolsek Leuwiliang Kompol I Nyoman Supartha mengatakan, penangkapan warga asal Tiongkok ini berdasarkan informasi warga.

"Kami langsung berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pemeriksaan," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara di lapangan, lanjut I Nyoman, dari empat warga Tiongkok itu, tiga di antaranya tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.

"Mereka langsung dibawa ke kantor imigrasi," ujar Nyoman.

Wilayah Kabupaten Bogor bagian barat kerap menjadi daerah tujuan WNA untuk mengadu nasib. Sebelumnya, sebanyak 18 dari 48 WNA asal Tiongkok diamankan dari sebuah pertambangan di Kecamatan Cigudeg.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.