Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Kapolri untuk menghentikan penyidikan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan dugaan surat cekal palsu.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (10/11/2017), dua komisioner KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan kuasa hukum Setya Novanto ke Bareskrim Polri.
Baca Juga
Saksikan Sinetron di Antara Dua Cinta Episode Kamis 28 Maret 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Tertawan Hati Episode Kamis 28 Maret 2024 Pukul 20:00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Bidadari Surgamu Episode Kamis 28 Maret 2024 Pukul 18:15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Keduanya diduga menandatangani surat cekal palsu untuk pimpinan DPR RI dan menyalahgunakan wewenang. Bareskrim Polri sudah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 7 November lalu.
Advertisement
Atas kasus ini, Jokowi dengan tegas menyatakan, tak mau ada kegaduhan baru. Kapolri diperintahkan menghentikan penyidikan.