Sukses

Ada Tambahan 4 Tokoh, Pahlawan Nasional Kini Jadi 173 Orang

Gelar pahlawan nasional diberikan kepada WNI yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan tanpa cela.

Liputan6.com, Jakarta - Empat tokoh bangsa mendapat gelar pahlawan nasional dari Presiden Jokowi. Pemberian gelar berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Keempat tokoh yang telah almarhum itu, dinilai berkontribusi besar untuk Indonesia. Mereka adalah Tuan Guru Kiai Haji (TGKH) M Zainuddin Abdul Madjid asal Lombok NTB, Laksamana Malahayati (Keumalahayati) asal Aceh, Sultan Mahmud Riayat Syah asal Kepulauan Riau, dan Lafran Pane asal Yogyakarta.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dengan penganugerahan keempat pahlawan nasional baru tersebut, maka jumlah pahlawan nasional Indonesia saat ini 173 orang, terdiri dari 160 laki-laki dan 13 perempuan.

Menurut Khofifah, gelar pahlawan nasional diberikan kepada warga negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan, dan berjasa luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara semasa hidupnya tanpa cela.

"Mereka yang menyandang gelar pahlawan nasional tidak hanya yang berjasa di medan perang, tapi juga di bidang lain yang gaung dan manfaatnya dirasakan secara nasional," terang Khofifah dalam keterangan tertulis, Kamis (9/11/2017).

Dia menjelaskan, gelar pahlawan nasional tersebut diberikan setelah melewati suatu jalur. Mulai dari pengusulan, verfikasi, penelitian, dan pengkajian hingga permohonan kepada Presiden melalui Dewan Gelar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penuhi Semua Syarat

Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Hartono Laras mengatakan, ada syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum akhirnya Presiden memutuskan tokoh tersebut memperoleh gelar pahlawan nasional.

Dikatakan, empat tokoh yang memperoleh anugerah tahun ini telah memenuhi seluruh persyaratan.

Mereka ditetapkan menjadi pahlawan nasional berdasarkan Kepres RI No 115/TK/Tahun 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan. Keputusan ini diambil setelah Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bersidang pada Oktober lalu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.