Sukses

PTUN Jakarta Gelar Sidang HTI Vs Kemenkumham, Ini Saran Hakim

Majelis hakim memberitahukan masih adanya kekurangan dari berkas gugatan HTI. Hakim pun memberi waktu kepada penggugat untuk memperbaikinya.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau SK Kemenkumham soal pembatalan izin HTI, di Pengadilan Tata Usaha Negara, mulai digelar.

Kuasa hukum Kemenkumham, Hafzan Taher menjelaskan sidang hari ini baru sebatas meneliti berkas penggugat, HTI.

"Masih penyusunan pendahuluan, pemeriksaan surat gugatan, kesempurnaan surat gugatan oleh majelis hakim, dan diperiksa," ujar Hafzan usai sidang tertutup di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Dia menjelaskan, majelis hakim memberitahukan masih adanya kekurangan dari berkas gugatan penggugat. Hakim pun memberi waktu kepada penggugat untuk memperbaiki berkas. Oleh karena itu, sidang ditunda selama dua minggu agar pihak HTI dapat memenuhi berkas-berkas tersebut.

"Kemudian, sidang ditunda selama dua minggu untuk nanti tanggal 23 pembacaan gugatan," kata Hafzan.

Menurut dia, pihaknya sebagai tergugat masih belum mendapatkan salinan gugatan pihak HTI. Setelah perbaikan, dia berharap, pihak HTI memberikan salinan kepadanya.

Kuasa hukum HTI, Gugum Ridho Putra, menjelaskan perbaikan dari hakim hanya masalah teknis.

"Tadi sih enggak ada kekurangan, cuma ada perbaikan dari segi teknis format gugatan saja," tutur Gugum.

Dia menjelaskan, obyek gugatan HTI adalah SK pembatalan izin HTI dari Kemenkumham. SK inilah yang dirilis pemerintah untuk membubarkan HTI. Namun, mereka juga ingin mempermasalahkan penerbitan SK yang tidak berdasar.

Tetapi, majelis hakim menyarankan obyek gugatan tetap pada SK pembatalan.

"Namun dalil-dalil kita, argumen kita mengenai siaran pers itu tetap kita masukkan di gugatan karena mau bagaimana pun menurut kita siaran pers itu penjelasan lebih rinci atas SK ini. Karena alasan kenapa HTI dibatalkan ada di dalam siaran pers," kata Gugum.

Dia menegaskan ada dua hal yang membuat HTI bersikukuh mengajukan gugatan itu. Pertama, pemerintah melanggar undang-undang.

"Kedua dia melanggar azas-azaz umum pemerintahan yang baik. Sampai saat ini kita enggak tahu kenapa gerakan HTI dianggap salah dan dianggap melanggar Pancasila dan UUD 1945," ujar Gugum.

Oleh karena itu, dia yakin pihaknya akan memenangkan persidangan ini. "Oh jelas, kita yakin, optimistis," tegas Gugum.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

HTI Berbicara

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto yakin pada 23 November 2017 mendatang, pihaknya dapat melengkapi semua kekurangan.

"Insyaallah sidang akan dimulai lagi tanggal 23 November sudah masuk kepada persidangan materi. Jadi acaranya membacakan gugatan dan sekaligus mendengarkan sanggahan atau jawaban atas gugatan itu," tutur Ismail.

Sidang antara HTI versus Kemenkumham ini terdaftar dengan Nomor Perkara 211/G/2017/PTUN.JKT dengan agenda pemeriksaan persiapan. Sidang ini dipimpin hakim ketua Tri Cahya Indra Permana, dengan hakim anggota Nelvy Christin dan Rony Erry Saputro, serta panitera pengganti Kiswono.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencabut izin ormas HTI. Berdasarkan kajian, pemerintah menilai HTI merupakan ormas anti-Pancasila karena akan mendirikan negara khilafah.

Namun, HTI telah membantah tudingan ini. Mereka juga menggugat pemerintah melalui uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.