Sukses

Penuhi Hak Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim 48x Upah

Ahli waris dalam kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberi santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 48 kali upah.

Liputan6.com, Jakarta Akhir Oktober lalu kabar duka menyelimuti proyek pembangunan jalan tol Paspro (Pasuruan Probolinggo). Peristiwa kecelakaan kerja proyek ini Paspro pada hari Minggu (29/10) lalu menelan 1 korban jiwa dan 2 orang luka-luka.

Korban tewas merupakan helper mechanic PT Waskita Karya, Tbk (Persero) atas nama Heri Sunandar (28), dan 2 orang korban luka-luka atas nama Sugiono(47) dan Nurdin(35).

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, para korban merupakan peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kantor Cabang Perintis Probolinggo melalui program Jasa Konstruksi pada proyek tol Paspro ini. Sementara itu, Sugiono mengalami patah tulang kaki dan Nurdin mengalami retak pada bagian tulang panggul dan sedang dilakukan perawatan di RSUD Bangil Pasuruan.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta program jaminan keselamatan kerja, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Khrisna Syarif mengunjungi ahli waris, Ani Puspitasari (22) dan menyerahkan langsung klaim JKK sebesar Rp. 223 Juta ke rumah duka di Desa Sidomulyo RT 15 Blok D Kec Anggana kab Kutai Kertanegara.

“Kami turut berduka yang sedalam-dalamnya kepada korban yang tertimpa musibah, semoga kita dapat ikhlas dan bersabar dengan peristiwa ini” sebut Krishna kepada ahli waris.

Sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dalam kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan jika korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited).

Khrisna menambahkan pihaknya memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun.

"Namun santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi," imbuh Khrisna Syarif.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Januari-September bahwa jumlah kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia mencapai 86 Ribu kasus dengan perincian 53 ribu atau 60% terjadi di lingkungan kerja, 23 ribu atau 27 % terjadi pada kecelakaan kerja lalu lintas, dan 11 ribu atau 13 % terjadi di luar lingkungan kerja.

Pada kesempatan ini juga, Khrisna menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah dan sektor jasa konstruksi untuk memberikan perlindungan diri dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapanpun dan dimanapun, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di kami mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan standar BPJS Ketenagakerjaan. Maka segera pastikan pekerja anda sudah terdaftar, karena bisnis anda bisa lumpuh karena harus menanggung semua beban jika terjadi kecelakaan kerja", tutup Krishna.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini