Sukses

Penyuap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Disidang

Penyidik KPK merampungkan berkas penyidikan Filipus Djap.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Filipus Djap. Penyuap Wali Kota nonaktif Batu, Eddy Rumpoko, segera diadili dalam waktu dekat di Pengadilan Topikor Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, berkas penyidikan Filipus tengah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Jaksa KPK nantinya memiliki waktu 14 hari untuk membuat surat dakwaan.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka FLP (Filipus Djap), dalam tindak pidana suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu ke penuntutan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).

‎Selama menunggu persidangan, Filipus akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Madaeng, Surabaya. Penitipan dilakukan guna memudahkan jalannya persidangan nanti.

"Mulai hari ini, yang bersangkutan dititipkan penahanannya di Rutan Klas I Madaeng, Surabaya," kata Febri.

Pada penyidikan kasus ini, Filipus sudah diperiksa selama empat kali sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Wali Kota Batu terkait proyek pengadaan meubel air di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.

Selain Filipus, KPK juga menetapkan Wali Kota nonaktif Batu Eddy Rumpoko, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan sebagai tersangka.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sindiran JK

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menyebutkan banyak kepala daerah dan pimpinan lembaga terjaring korupsi. Dia pun menyindir negeri ini hebat karena banyaknya pejabat ditahan karena kasus korupsi.

"Kalau ukuran banyaknya orang ditahan, maka tidak ada negara di dunia ini sehebat Indonesia. Tidak ada negara sehebat Indonesia. Ada sembilan menteri dipenjara, empat masih di dalam. Ada 19 gubernur yang dipenjara," JK memaparkan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Tak hanya itu, JK bahkan menyindir pimpinan lembaga yudikatif dan legislatif yang tertangkap dan hampir tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Begitu hebatnya. Lembaga negara ada empat. KY masuk, MK ada anggotanya, Ketua MK, DPD masuk. MPR hampir masuk, DPR hampir masuk," kata dia.

Namun, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menuturkan, jika keberhasilan suatu negara didasarkan banyaknya orang yang dihukum karena korupsi, jelas salah kaprah dan salah penafsiran.

"Apabila banyak orang didenda, apabila banyak ditahan, padahal itu semua kegagalan. Keberhasilan ya kalau kurang orang korupsi, kurang orang ditahan," JK menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.