Sukses

Hotma Sitompul dan Gamawan Fauzi Sambangi KPK, Jadi Saksi E-KTP?

Nama Gamawan dan Hotma tidak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan oleh pihak KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Hotma Sitompul dan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tiba-tiba mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Hotma yang datang lebih dahulu tak memberikan keterangan kepada awak media. Dia memilih langsung masuk ke dalam lobi KPK.

Sementara Gamawan yang datang setelahnya, mengaku akan diperiksa terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Mau diperiksa untuk Anang," ujar Gamawan yang langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK, Rabu (8/11/2017).

Nama Gamawan dan Hotma tidak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan oleh pihak KPK.

Berdasarkan jadwal yang diterbitkan hari ini, penyidik KPK tidak memeriksa saksi terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka.

Hanya ada satu nama saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan merintangi penyidikan, persidangan, dan pemberian keterangan palsu dalam perkara e-KTP dengan tersangka Markus Nari, yakni Hendra Tri Sakti, pengurus Partai Golkar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Baru

KPK membenarkan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Saat ini kami belum bisa sampaikan secara rinci, tapi kami konfirmasi dulu benar ada proses penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus e-KTP ini," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Namun, dia tak menyinggung siapa yang dimaksud sebagai pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

"Terkait siapa, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut nanti akan kami sampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers yang akan kita umumkan," terang Febri.

Dia juga membenarkan terkait adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dengan nilai proyek Rp 5,9 triliun. Sprindik tersebut sudah diterbitkan sejak akhir Oktober 2017.

"Jadi, ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober, untuk kasus e-KTP ini. Itu sprindik baru. Dan ada nama tersangka," kata dia.

Sebelumnya, beredar foto surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) di kalangan awak media. Dalam foto tersebut, SPDP dikeluarkan pada 3 November 2017 berdasarkan sprindik pada 31 Oktober 2017. SPDP tersebut tertuju pada Ketua DPR Setya Novanto. Febri tak menampik atau membantah keberadaan SPDP tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.