Sukses

KPK Gali Peran Setya Novanto di Proyek E-KTP dari Politisi Golkar

KPK terus membidik Setya Novanto. Keterlibatannya dalam kasus e-KTP dikulik dari berbagai penjuru.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku diperiksa terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Penyidik KPK mencecar Chairuman terkait peran Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Selain peran Ketua Umum Partai Golkar, Chairuman juga mengaku dicecar peran Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Ya semua (tentang) Pak Setya Novanto, Anang. (Pertanyaan) seperti dulu. Kenal Setya Novanto. Apakah ada pertemuan atau rapat fraksi," kata dia, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Namun, ada yang berbeda dengan pemanggilan Chairuman sebelumnya. Kali ini politikus Partai Golkar itu menjelaskan tidak ada nama tersangka dalam surat panggilannya.

"Kali ini enggak pakai tersangka tuh. Saya juga heran biasanya pakai tersangka, ini enggak pakai tersangka," ujar Chairuman.

Usai Chairuman Harahap, tak lama berselang Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunadjar Sudarsa keluar dari markas antirasuah. Tak banyak penjelasan yang diberikan Agun.

Dari berbagai macam pertanyaan dia hanya meminta kepada awak media untuk menggali pemeriksaan dirinya kepada Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Tanya Febri saja," kata Agun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sinyal Tersangka Baru

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor. Dalam surat yang ditandatangani Deputi Penindakan KPK Aris Budiman itu disebutkan, penyidikan tertuju untuk Ketua DPR Setya Novanto. Namun, KPK masih belum menyebut tersangka baru dalam mega korupsi itu.

"Kemungkinan tersangka baru selain 5 orang tersebut tentu tetap ada, sepanjang memang buktinya kuat atau yang disyaratkan Undang-undang KPK, yaitu bukti permulaan yang cukup tersebut terpenuhi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat kepada Liputan6.com, Selasa (7/11/2017).

Lima orang yang dimaksud itu adalah Anang Sugiana, Andi Agustinus atau Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan Markus Nari.

Adapun SPDP terbit atas dasar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan UU KPK, juga atas dasar Surat Perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.