Sukses

Waspada, Perampokan Mobil Bermodus Polisi Razia Narkoba di Tol

Komplotan perampokan di jalan tol ini berpura-pura sebagai polisi, dengan menuding korban terlibat narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampok yang mengaku sebagai polisi berinisial K alias Mari (37), RA (29), dan R (47). Dalam aksinya, ketiga polisi gadungan itu merampas barang berharga milik korban.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, pihaknya menembak mati satu pelaku yang menjadi pentolan komplotan perampok itu, yaitu K alias Mari karena melawan saat penangkapan.

"Pada 1 November malam kemarin pelaku menggunakan mobil minibus membuntuti korban MS, yang mengendarai mobil dump truck yang baru masuk pintu Tol Pluit, Jakarta Utara, menuju arah Bandara," ujar Hendy di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, Minggu (5/11/2017).

Kemudian, lanjut Hendy, mobil pelaku menyoroti lampu ke arah mobil korban, sebagai isyarat atau tanda agar korban menghentikan laju kendaraannya. Korban pun berhenti dan Mari langsung menodongkan senjata api ke arah korban, dengan menuduh korban membawa narkoba.

"Korban dibawa ke dalam mobil minibus hitam, duduk di bagian bangku tengah. Pelaku memintai HP korban untuk diserahkan, setelah itu korban diikat kedua tangannya menggunakan lakban," terang dia.

Setelah itu, lanjut Hendy, Mari membawa mobil dump truck milik korban. Sedangkan, di dalam minibus korban dianiaya oleh pelaku berinisial RA dengan potongan besi pipa, hingga mengalami luka robek di bagian kepala.

Menurut Hendy, karena korban mengalami pendarahan di bagian kepala, pelaku RA menurunkan korban di Tol Pluit.

"Pelaku terus berjalan, dan RA ini memberitahu (rekannya) kalau korban sudah diturunkan. Mereka pun menuju Bandara Soetta," lanjut dia.

Korban kemudian mencari bantuan dan dibawa seorang warga ke rumah sakit, serta melaporkan perampokantersebut ke Polsek Metro Penjaringan.

"Kami back up pada 2 November dini hari, kami tangkap pelaku di sekitar bandara. Satu pelaku kami tindak tegas sampai tewas, karena mengancam dengan menggunakan pistol rakitan yang dibawa," Hendy memungkasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beraksi Puluhan Kali

Sementara, Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ari Cahya Nugraha menambahkan, ketiga pelaku sudah melakukan kejahatan ini kurang lebih 50 tempat.

"Di beberapa wilayah DKI Jakarta lebih kurang 50 TKP, dengan sasaran mobil truk, boks, dan kendaraan pribadi," kata dia.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya handphone, senjata api rakitan, gunting, lakban, lampu senter, pelat mobil palsu, kunci letter L, dan obeng.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun atau paling lama 12 tahun.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.