Sukses

PSI: Kita Tidak Bisa Larang Dyann Unggah Apapun di Medsos

Grace menegaskan, unggahan tersebut bersifat personal dan tidak merepresentasikan PSI.

Liputan6.com, Jakarta - Dyann Kemala Arrizzqi (29), anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI), terjerat kasus meme Ketua DPR Setya Novanto. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketua Umum PSI Grace Natalie menyatakan, Dyann merupakan anggota PSI namun bukan pengurus. PSI pun tidak punya wewenang untuk melarang unggahan anggotanya di media sosial karena itu bersifat personal.

"Aktivitas Dyann di media sosial merupakan ranah personal dari Dyann. Kita tidak bisa melarang atau mengatur yang ingin Dyann tampilkan di akun media sosialnya," ujar Grace di DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim Nomor 194, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).

Begitu pun dengan konten meme-meme terkait Setya Novanto yang diunggah Dyann, Grace enggan menilainya lebih jauh karena sudah masuk proses hukum.

"Saya tidak ingin masuk ke ranah hukum. Prosesnya sudah berjalan ya. Jadi apakah berlebihan atau nggak, biar hukum saja menilainya," kata Grace.

Dia menegaskan, unggahan tersebut bersifat personal dan tidak merepresentasikan PSI. Hal itu akan berbeda jika meme-meme yang Dyann unggah dicantumkan dalam akun media sosial PSI. 

"Lain hal kalau memang itu dicantumkan di dalam akun media sosial PSI. Kalau kita lihat dari surat penyidik, ini kan juga tidak hanya Dyann ya. Ada banyak orang lainnya yang ingin diperkarakan karena postingan-postingan mereka di media sosial," ucap Grace.

Dia menilai, orang-orang yang mengunggah meme Setya Novanto adalah warga masyarakat biasa yang bergerak atas dasar kegalauan pribadi dan mengekspresikan pendapat mereka pada suatu hal yang ketika itu ramai dibicarakan masyarakat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Setnov Tak Akan Cabut Laporan

Ketua DPR Setya Novanto melaporkan pemilik 32 akun media sosial yang mengunggah meme yang dinilai menghinanya. Dia mengaku tak akan mencabut laporannya tersebut.

"Iya pokoknya kita teruskan yang soal meme itu," kata Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).

Menurut dia, laporan tersebut sudah diproses polisi. Satu orang pun menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Laporan Setya Novanto tertuang dalam surat laporan polisi nomor: LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10/10/2017. Polisi kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Dyan Kemala Arrizzqi ditangkap di rumahnya di Perumahan Duta Garden, Tangerang, Selasa 31 Oktober 2017 malam. Namun, dia dilepas Rabu sore dengan status sebagai tersangka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.