Sukses

UMP DKI Tak Sesuai, 30 Ribu Buruh Ancam Demo Anies-Sandi

30 ribu massa buruh akan turun ke jalan menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Pengupahan.

Liputan6.com, Jakarta - Kumpulan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kecewa dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Mereka mengancam akan segera kembali turun ke jalan dan berdemonstrasi menuntut keadilan.

Deputi Presiden KSPI Muhamad Rusdi menyampaikan, unjuk rasa itu telah ditetapkan pada 10 November 2017. Dua titik yang dipilih adalah Balai Kota DKI Jakarta dan Istana Negara.

"Kami kecewa dengan Anies-Sandi yang tidak berani menetapkan upah minim berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Pasal 88 yang menyatakan upah minimun berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan, berdasarkan upah layak, berdasarkan pertumbuhan ekonomi," tutur Rusdi di Kantor DPP KSPI, Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).

Menurut Rusdi, 30 ribu massa akan turun ke jalan juga untuk sekaligus mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Pengupahan. Menurut mereka, asal muasal kesengsaraan mereka adalah diterapkannya kebijakan berdasarkan aturan tersebut.

"Pada November nanti, massa aksi akan mampir dulu ke Balai Kota. Kami meminta Anies-Sandi mencabut UMP DKI. Jangan malu untuk merevisi. Pak Foke sejak 2010 pernah merevisi UMP DKI," jelas dia.

Buruh meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno untuk merevisi UMP dari Rp 3,6 juta menjadi ke Rp 3,9 juta. Hal itu merujuk pada survei dan pertumbuhan inflasi yang ada saat ini.

"Cabut PP 78, naikkan upah buruh, turunkan tarif listrik dan sembako dan lain-lain, termasuk stop PHK," Rusdi menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perhitungkan Kedua Pihak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035. Keputusan itu diambil setelah dilakukan perhitungan yang mempertimbangkan dua pihak, yaitu pengusaha dan buruh.

"Perhitungan UMP 2018 sudah memperhitungkan dua belah pihak," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 1 November 2017.

Anies menambahkan, butuh waktu dalam menetapkan angka UMP tersebut. Namun begitu, menurut dia, proses tersebut dapat diatasi oleh Sandiaga Uno lantaran Wakil Gubernur DKI tersebut memiliki pengalaman dalam hal demikian.

"Tidak sesederhana itu, ada negosiasi panjang. Wagub banyak pengalaman hingga proses itu menjadi lancar," ujar Anies.

Saksikan video pilihan berikut:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.