Sukses

Tak Hanya Naikkan UMP, Pemprov DKI Juga Berikan Subsidi untuk Warga Jakarta

Selain naikkan UMP Jakarta, Pemprov DKI juga akan berikan subsidi transportasi dan belanja.

Fokus, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per 1 Januari 2018, menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2018, sebesar Rp 3.600.000. Tidak hanya menambah penghasilan, kalangan pekerja berpenghasilan setara UMP juga diberikan subsidi biaya transportasi dan belanja di grosir Pasar Jaya.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Kamis (2/11/2017), kepada wartawan di Jakarta, Rabu Siang, 1 November 2017, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Wagub Sandiaga Uno mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta 2018, yang besarnya Rp 3.648.000, naik dari UMP tahun 2017 yang sebesar Rp 3.350.000.

Menurut Anies, UMP tersebut ditetapkan setelah melakukan pembicaraan dengan kalangan pengusaha dan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain kajian hidup layak, inflasi saat ini sebesar 3,2 persen, serta produk domestik bruto Jakarta.

Untuk mengurangi beban biaya hidup, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan subsidi kepada kalangan pekerja berpenghasilan setara besaran UMP tersebut, berupa biaya gratis naik bus Transjakarta, potongan belanja di grosir Pasar Jaya, serta penambahan subsidi Kartu Jakarta Pintar.

Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2018 dan Anies berharap, keputusan terebut bisa diterima semua pihak terkait khususnya kalangan pekerja di wilayah DKI Jakarta.