Sukses

Kemenkominfo Jamin Tak Ada Kebocoran Data Saat Registrasi Kartu SIM

Registrasi ulang kartu seluler dimulai pada 31 Oktober sampai 28 Februari 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Sejak 31 Oktober 2017 lalu pemerintah melalui Kemenkominfo mewajibkan registrasi ulang SIM card atau kartu seluler bagi para pengguna telepon seluler.

Respon para pengguna telepon seluler untuk registrasi ulang ternyata tinggi. Kemenkoinfo mencatat sudah ada lebih dari 30 juta pengguna telepon seluler yang mendaftarkan atau meregistrasikan ulang kartu seluler.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Kamis (2/11/2017), terkait adanya kekhawatiran data kartu keluarga dan nomor KTP bocor, Kemenkominfo menjamin tidak akan ada kebocoran data. Registrasi ulang kartu seluler dimulai pada 31 Oktober sampai 28 Februari 2018.

Registrasi ulang untuk pelanggan lama bisa dilakukan dengan format ulang#nomor NIK#nomor KK#. Sedangkan untuk pelanggan baru dengan format nomor NIK#nomor KK# kemudian kirim ke nomor 4444.

Jika pengguna belum meregistrasi ulang sampai 28 Februari 2018 maka operator akan memblokir nomor secara bertahap untuk mengingatkan pengguna agar mendaftar sebelum akhirnya di blokir pada tanggal 28 April 2018.