Sukses

Penataan Transportasi Publik untuk Warga Jakarta

Penataan kawasan integrasi antarmoda difasilitasi Pemprov DKI melalui Pergub.

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta macet dan tak ramah pengguna angkutan umum. Hal itulah yang terjadi saat ini. Berpindah akomodasi cukup sulit dilakukan warga seperti yang terjadi di kawasan Dukuh Atas.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (1/11/2017), kondisi di Jakarta ini berbeda dengan negara yang moda transportasi terintegrasi, di mana warga dimanjakan dengan fasilitas transit memadai dan mudah dijangkau.

Penataan kawasan dan integrasi antarmoda tersebut belakangan difasilitasi Pemprov DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2017 tentang Penataan Kawasan Berorientasi Transit dengan PT MRT Jakarta sebagai operator utama penataan kawasan.

Dalam Pergub tersebut, penataan kawasan sekitar stasiun dan integrasi antarmoda tahap pertama akan dilakukan di Stasiun Mass Rapid Transit (MRT) Dukuh Atas, Blok M, Cipete, Blok A, Haji Nawi, hingga Fatmawati. Untuk kawasan Dukuh Atas, integrasi antar moda dan penataan kawasan sekitar stasiun akan termasuk interkoneksi lima moda transportasi juga pembangunan hunian dan komersial.

Di sisi lain, banyaknya pihak yang terlibat, kendala koordinasi harus diperhitungkan.

Dengan penataan kawasan, warga dimudahkan dengan akses pejalan kaki menuju stasiun, hunian dekat transportasi umum, ruang terbuka publik yang lebih luas, juga regulasi seperti peningkatan tarif dan pengurangan kapasitas parkir gedung di sepanjang jalur MRT yang mendorong warga menggunakan transportasi umum.