Sukses

Beda Anies dan Alexis soal Pekerja Asing

Legal Corporate Hotel Alexis, Lina Novita, membantah adanya pekerja asing di Alexis.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada 104 tenaga kerja asing yang bekerja di hotel dan griya pijat Alexis. Meski demikian, pernyataan tersebut berbeda dan selalu dibantah Alexis terkait keberadaan pekerja asing.

"Khusus Alexis ini menarik, karena ada 104 tenaga kerja asing. Sebanyak 104 tenaga asing itu habis hari ini. Hari ini hari terakhir izin kerja mereka," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa malam (31/10/2018).

Mereka datang dari berbagai negara. Bahkan Anies mengantongi rincian jumlah dan asal negara. Dia menyebut dari China tercatat ada 36 orang, Thailand 57 orang, Uzbekistan lima orang, dan Kazakstan dua orang.

"Ada catatannya, nih," kata Anies.

Legal Corporate Hotel Alexis, Lina Novita, membantah adanya pekerja asing di Alexis.

"Kalau pekerja asing enggak ada ya, tapi kalau pengunjung asing banyak," kata Lina.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disnaker Jakarta Baru Cek

Lain hal pula dengan pernyataan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Mereka baru akan mengecek info keberadaan orang pekerja asing Alexis pagi ini.

"Pagi ini kikta turunkan petugas dan koordinasi dengan PTSP lalu ke Alexis. Kita belum tahu persis usahanya apa, izinnya apa, status karyawannya bagaimana," kata Priyono kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Menurut Priyono, pihaknya harus mengetahui detail bagaimana status karyawan Hotel Alexis dan berasal dari mana saja.

"Pegawainya statusnya apa dari mana, dari luar (negeri), atau dari dalam (negeri). Ada izin atau tidak, kalau izinnya habis gimana. Kita harus detail," ujar Priyono.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan, tercatat sejak bulan Januari 2017 hingga Oktober 2017 ada 5 juta lebih warga negara asing masuk ke Indonesia.

"60 persen di antaranya menggunakan visa kunjungan untuk wisata, bekerja guru," kata Kepala Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat berbincang dengan Liputan6.com.

Menurut dia, setelah warga negara asing itu masuk ke Indonesia berbagai pihak ikut terlibat dalam pengawasan.

"Kalau Kementerian Tenaga Kerja nanti menemukan adanya unsur pelanggaran keimigrasian baru ke ke Imigrasi," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.