Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar untuk setiap pelanggan. Dalam hal ini menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Kemkominfo menegaskan, proses registrasi harus dilakukan sebelum 28 Februari 2018. Jika tidak, kartu SIM prabayar, baik yang perdana maupun milik pengguna lama, tidak akan bisa diaktifkan.
Advertisement
Baca Juga
Cara registrasinya bisa dilakukan via SMS ke 4444. Namun, formatnya berbeda di masing-masing operator. Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.