Sukses

Manajemen Alexis: Izin Usaha Kami Bukan Dicabut, tapi...

Legal Corporate Hotel Alexis, Lina Novita, menegaskan tak ada kegiatan prostitusi terselubung di Alexis.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah menghentikan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Namun, dalam surat yang diterima pihak Alexis, izin usahanya itu bukan dicabut, tapi belum dapat diproses Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.

"Perlu kami tegaskan bahwa izin usaha Alexis bukan dicabut atau dibatalkan, tapi belum dapat diproses," Legal Corporate Hotel Alexis, Lina Novita di di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Anies Baswedan sebelumnya mengungkap salah satu alasan pihaknya belum dapat memproses perpanjangan izin usaha Alexis, karena hotel di bilangan Jakarta Utara itu terindikasi menjalankan bisnis prostitusi terselubung.

Legal Corporate Hotel Alexis, Lina Novita, membantah informasi tersebut. Ia menegaskan, tak ada prostitusi terselubung di dalam Hotel Alexis.

"Kalau berkenan kami akan ajak melihat sendiri ke lantai 7 seperti apa sih? Ada apa saja? Apa benar ada praktik asusila di Alexis?" ujar Lina kepada Liputan6.com.

Ia menyatakan, selama ini bisnis yang dijalankan Alexis adalah hotel, griya pijat, spa, dan karaoke. "Selebihnya bisa lihat sendiri datang ke tempat kami (Alexis)," Lina memungkasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukti Kuat

Anies Baswedan mengatakan punya bukti kuat untuk tidak memberi izin usaha untuk hotel dan griya pijat Alexis. Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri apel pembubaran pasukan pengamanan Pilkada DKI di Mapolda Metro Jaya.

"Ada temuan-temuan di lapangan. Dan juga laporan yang diterima kemudian jadi bahan pertimbangan mengapa izin tidak diberikan," katanya, Selasa (31/10/2017).

Namun, ia tidak merinci lebih lanjut bukti yang dimaksud. Menurut Anies, pembuktiannya berbeda dengan kasus lain.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mencontohkan bangunan yang melanggar. Bangunan yang menyalahi aturan, kata dia, dengan mudah bisa diambil gambarnya.

"Masa (Alexis) ini fotonya kita tunjukin? Bagaimana coba? Karena itu kita sampaikan ada bukti-buktinya semua, itu menjadi bagian dari pertimbangan," Anies berujar.

Surat kepastian tidak memperpanjang izin Alexis diteken, Jumat (27 Oktober 2017) lalu. Anies menegaskan status Alexis tidak lagi bisa beroperasi sejak surat ditandatangani.

Ia menegaskan akan mengeksekusi putusan itu. Selain itu, Pemprov DKi juga akan melakukan pengawasan. "Kita pastikan tidak ada kegiatan. Kami pastikan di hari-hari ke depan, semua aturan ditegakkan," lanjut Anies.

Anies memastikan Pemprov DKI tidak akan pandang bulu menegakkan aturan.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.