Sukses

Pernyataan Lengkap Pihak Alexis Terkait Penghentian Izin Usahanya

Hotel dan Griya Pijat Alexis sudah lama mendapat stigma negatif yang berkembang di masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Hotel dan Griya Pijat Alexis sudah lama mendapat stigma negatif yang berkembang di masyarakat. Meskipun, belum ada satu buktipun yang bisa menguatkan stigma itu, namun Pemprov DKI Jakarta tidak dapat memproses perpanjangan izin usahanya.

Meski tak merinci temuannya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan punya bukti kuat untuk tidak memberi izin usah Hotel dan Griya Pijat Alexis.

"Ada temuan-temuan di lapangan. Dan juga laporan yang diterima kemudian jadi bahan pertimbangan mengapa izin tidak diberikan," katanya, Selasa (31/10/2017).

Legal Corporate Hotel Alexis, Lina Novita mengatakan, pihaknya berjanji akan berbenah dan melakukan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma tersebut.

"Apabila ada kekurangan yang harus kami perhatikan maka kami terbuka menerima saran dan kritik untuk bisa menjadi lebih baik lagi," tandas Lina.

Meski begitu, menurut Lina, segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

"Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila," ujar Lina.

Meski begitu, kata Lina, pihaknya akan menghargai surat yang telah dikeluarkan Dinas PTSP.

"Atas dasar hal tersebut kami melakukanpenghentian operasional Hotel dan griya pijat Alexis dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan izin Tanda Daftar Usaha pariwisata kami. Langkah tersebut kami ambil untuk menunjukan bahwa pihak kami taat aturan," tandas Lina.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernyataan Lengkap Alexis

Berikut pernyataan lengkap pihak Hotel Alexis terkait penutupannya:

Assalamualaikum Wr Wb

Salam Sejahtera

Menyikapi beredarnya surat dari Dinas PTSP yang isinya belum dapat memproses permohonan perpanjanganTanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis ,maka kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1. Kami mencoba memahami kebijakan Pemda DKI saat ini dan kami siap bekerjasama dengan Pihak PemdaDKI guna mendukung setiap kebijakan Gubernur DKI.

2. Hotel maupun griya pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata dimana segalasesuatu terkait perizinan maupun operasional telah kami laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanyang berlaku.

3. Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di Hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukanpelanggaran ,baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila.

4. Kami menyadari bahwa semua tempat usaha memiliki kelebihan maupun kekurangan, dimana saat inistigma yang terbentuk terkait nama alexis di identikan dengan tempat yang kurang baik,oleh karenanyakami akan berbenah dan melakukan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma tersebut.Apabilaada kekurangan yang harus kami perhatikan maka kami terbuka menerima saran dan kritik untuk bisamenjadi lebih baik lagi.

5. Kami menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP,atas dasar hal tersebut kami melakukan penghentian operasional Hotel dan griya pijat Alexis dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan izin Tanda Daftar Usaha pariwisata kami.Langkah tersebut kami ambil untuk menunjukan bahwa pihak kami taat aturan.

6. Perlu di pahami bahwa kami juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit dimana para karyawantersebut juga merupakan tulang punggung keluarga, satu hal yang pasti belum terbitnya perpanjangan TDUPusaha kami yang akan berujung pada penutupan usaha akan berdampak pada hilangnya mata pencaharianmereka.

7. Kami meminta masyarakat maupun media berhenti menghakimi pihak kami secara sepihak,mohon juga dilihat bahwa selama ini pihak kami merupakan salah satu pelaku usaha di kota Jakarta yang tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun menerima sanksi terkait pelanggaran dalam bentuk apapun dari dinas terkait yang merupakan cerminan bahwa kami pelaku usaha yang taat hukum dan turut berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota Jakarta lewat pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja melalui sektor pariwisata.

8. Bersama ini kami mohon kepada Pihak Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perizinan untuk dapat memberikan solusi dan jalan keluar terbaik maupun arahan dan bimbingannya agar usaha kami di sektor Pariwisata dapat terus berjalan,pastinya kami siap untuk melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah daerah DKI Jakarta.

9. Kepada seluruh masyarakat maupun media mari Bersama - sama kita bangun kota Jakarta lewat sektorPariwisata guna menjadikan kota Jakarta sebagai salah satu destinasi wisata Favorit di Negara Indonesia.

Jakarta,31 Oktober 2017Hormat kami

Lina Novita, S.H dan Mochamad Fadjri, S.H

Legal & Corporate Affair Alexis Group

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.