Sukses

Melawan KPK, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Minta Doa

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya sudah menerima surat panggilan sidang praperadilan

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Batu Jawa Timur, Eddy Rumpoko rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017.

Usai diperiksa, Eddy langsung meminta doa. Eddy mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan Eddy akan digelar pada Senin 6 November 2017.

"Iya, mohon doanya saja ya, untuk Senin depan," singkat Eddy Rumpoko saat ditemui di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya sudah menerima surat panggilan sidang praperadilan. Menurut Febri, pihaknya melalui Biro Hukum tengah mempersiapkan jawaban atas praperadilan tesebut.

"KPK telah menerima surat panggilan atas gugatan praperadilan Wali Kota Batu, ERP (Eddy Rumpoko) pada Jumat 26 Oktober 2017 kemarin. Dalam surat, sidang praperadilan akan digelar pada Senin 6 November 2017," kata Febri.

Permohonan praperadilan Eddy didaftarkan pada 24 Oktober 2017 melalui kantor pengacara Ihza & Ihza Law Firm di PN Jaksel. Pendaftaran tersebut dengan Nomor Registrasi 124/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan tersebut, Eddy meminta agar hakim praperadilan menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepadanya tidak sah. Serta meminta agar hakim memerintahkan KPK untuk membebaskannya dari tahanan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

KPK menetapkan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko sebagai tersangka. Eddy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK di Batu, Jawa Timur pada Sabtu 16 September 2017.

Selain Eddy, KPK juga menetapan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan dan pengusaha bernama Filipus Djap.

Tiga orang tersebut dijadikan tersangka karena diduga terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota(Pemkot) Batu tahun anggaran 2017.

Dari operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan uang sekitar Rp 300 juta rupiah. Uang Rp 200 juta diterima oleh Eddy Rumpoko sedangkan Rp 100 juta diberikan kepada Eddi Setiawan dari Filipus.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.