Sukses

KPK Siapkan Putusan Akhir Kasus Aris Budiman dan Novel Baswedan

Menurut Laode Syarif, lambannya pemeriksaan terhadap Aris dan Novel bukan karena ada hambatan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyatakan, pemeriksaan terhadap Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman dan penyidik senior Novel Baswedan sudah diselesaikan di Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).

Laode Syarif mengatakan, kini seluruh pimpinan lembaga antirasuah tengah memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada keduanya.

"Dirdik sekarang kayaknya tahapan untuk DPP sudah selesai. Sekarang kita bagaimana memutuskan keputusan akhir,” ujar Laode Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017).

Menurut Laode Syarif, lambannya pemeriksaan terhadap Aris dan Novel bukan karena ada hambatan, melainkan tetap harus berhati-hati dalam menangani permasalahan tersebut.

"Tidak ada (hambatan). Karena semuanya harus diminta konfirmasi. Konfirmasinya itu banyak. Termasuk kami satu-satu dimintai oleh PI (Pengawas Internal)," kata Laode Syarif.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Email

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat mengungkap email Novel kepada Aris Budiman serta kedatangan Aris Budiman ke Pansus Angket DPR RI.

"Dua di antaranya terindikasi pelanggaran berat,” kata Febri, Rabu 18 Oktober 2017 lalu.

Pada saat itu, kedua permasalahan tersebut akhirnya ditindaklanjuti ke DPP KPK.

Diketahui, Novel sempat mengirim surat elektronik atau email kepada Aris Budiman dan diteruskan ke email wadah pegawai KPK. Menurut Aris, email tersebut sudah membuat harga dirinya jatuh.

Sementara, Aris Budiman sempat memenuhi undangan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK tanpa seizin pimpinan KPK. Pasalnya, keabsahan Pansus Angket tersebut masih dipertanyakan, bahkan wadah pegawai KPK mengajukan uji materi keabsahan Pansus Angket ke Mahkamah Konstitusi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.