Sukses

Pembebasan Akbar Diyakini Tak Mengganggu Peradilan

Penasihat hukum Akbar Tandjung memandang pembebasan kliennya tak akan mengganggu proses peradilan. Majelis Hakim tak berencana memisahkan tiga tersangka Buloggate II di rutan Kejagung.

Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim masih belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Akbar Tandjung yang diajukan penasehat hukum dan istrinya, Krisnina Maharani. Anggota tim kuasa hukum Akbar, Deny Kailimang mengakui, memahami sikap majelis hakim itu. Namun demikian, dia memandang pembebasan Menteri Sekretaris Negara era Presiden B.j. Habibie itu tak akan mengganggu proses persidangan. Demikian dikatakan Deny Kailimang di Jakarta, Selasa (26/3).

Menurut anggota majelis hakim Andi Sansan, pengadilan belum berencana memisahkan Akbar dan kedua tersangka lainnya, Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang dari Kejaksaan Agung. "Hingga saat ini, mereka masih dalam satu tahanan," tegas Andi [baca: Akbar Tandjung Resmi Menjadi Tahanan Kejagung].(ZAQ/Fransambudi dan Agus Kusnohadi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini