Sukses

SBY Beber 4 Tuntutan Demokrat di Perppu Ormas

SBY menilai, Perppu Ormas yang disusun pemerintah saat ini, seolah-olah negara melihat ormas sebagai ancaman.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat meminta agar pemerintah merevisi Perppu Ormas sebelum diubah menjadi Undang-Undang. Menurut Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebelum menyetujui Perppu Ormas itu, pihaknya sudah membandingkan antara perppu yang dibuat pemerintah dengan UU Ormas yang dia sahkan ketika menjadi presiden.

"Di era UU yang saya tandatangani dulu, negara dan pemerintah memperlakukan ormas itu sebagai komponen bangsa, komponen pembangunan, yang diberikan ruang untuk ikut berpartisipasi dan berkontribusi untuk pembangunan bangsa. Jadi ormas sebagai partner negara, partner pemerintah," ujar SBY lewat video berjudul, Arahan Ketua Umum Partai Demokrat Kepada Para Kader di sebuah situs berbagi video yang diunggah pada Rabu 25 Oktober 2017.

Perppu Ormas yang disusun pemerintah saat ini, kata dia, seolah-olah negara melihat ormas sebagai ancaman.

"Kalau di Perppu Ormas kemarin seolah-olah negara melihat ormas seperti wah ini bisa jadi ancaman, terhadap negara, Pancasila, konstitusi, dan sebagainya," kata SBY.

Sehingga SBY meminta agar pemerintah saat ini memperlakukan ormas sebagai mitra penting dalam pembangunan bangsa.

"Kalau ada yang melanggar, berbuat kejahatan, baru diberikan sanksi. Tapi paradigmanya jangan kemudian belum-belum diartikan sebagai ancaman negara. Paradigma ini penting karena landasan dari segalanya," ucap SBY.

Kedua, kata SBY, soal pemberian sanksi, Partai Demokrat berpendapat bahwa pemerintah tak boleh asal membubarkan ormas.

"Jatuhkan sanksi seolah-olah pemerintah bisa apa saja. Partai Demokrat ingin ada juga process of law, objektif, terukur dan tidak sewenang-wenang saat memberikan sanksi," kata dia.

Indonesia, kata dia, adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.

Ketiga, kata SBY, yang dipermasalahkan Demokrat adalah siapa yang memiliki kewenangan menafsirkan Pancasila.

"Siapa yang mengatakan ormas X, Z bertentangan Pancasila, dalam perppu tersebut yang memberikan kewenangan adalah Mendagri dan menteri yang membidangi masalah hukum dan HAM," ujar dia.

Sementara Partai Demokrat, kata SBY, tak sependapat sebab menteri dan presiden adalah politikus.

"Kalau mereka diberi kewenangan mutlak menafsirkan Pancasila dan kemudian mengatakan ormas A, B anti-Pancasila maka kekuasaan sewenang-wenang," kata SBY.

Kemudian, yang keempat, masalah pidana yang diterapkan dalam Perppu Ormas.

"Partai Demokrat melihat, wah ini berlebihan kalau ada ormas dibekukan atau dibubarkan semua anggotanya kena. Ini tidak adil, bisa jadi ini digunakan untuk menghabisi lawan-lawan politiknya," tandas SBY.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.