Sukses

Densus Tipikor Ditunda, Polri Tetap Siapkan Unit Tangani Korupsi

Unit itu sebagai bentuk alternatif jika usulan pembentukan Densus Tipikor tidak jadi diberlakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk menunda pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi atau Tipikor yang digagas Polri. Istana meminta rencana itu lebih dikaji mendalam lagi, yang dalam hal ini diserahkan kepada Kemenko Polhukam.

Atas putusan tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, akan tetap mengikuti kebijakan tersebut. Sikap itu sebagai bukti loyalitas Polri kepada kepala negara.

"Polri loyal kepada Presiden. Perintah presiden untuk tunda, kami tunda" tegas Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Meski rencana itu ditunda, Tito menegaskan akan tetap mempersiapkan satuan kerja yang fokus menangani masalah korupsi. Unit itu sebagai bentuk alternatif jika usulan pembentukan Densus Tipikor tidak jadi diberlakukan.

"Kami tetap mempersiapkan seperti apa organisasinya kalau seandainya terjadi misalnya perubahan ya kita akan laksanakan," ucap Tito.

Yang pasti, sambung dia, satuan kerja tersebut tidak mengganggu kewenangan instansi penegak hukum lain yang juga menangani masalah korupsi.

"Dan itu tidak banyak bersinggungan apalagi mengurangi kewenangan instansi lain. KPK tetap jalan, monggo enggak ada masalah. Enggak akan terganggu dengan adanya Densus Tipikor, apapun namanya juga. Jaksa juga enggak terganggu," tandas Tito.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Poin Penting

Dalam rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Selasa 24 Oktober 2017 siang, Kapolri Tito mengungkapkan tentang alasan Presiden Jokowi menunda pembentukan Densus Tipikor. Menurut Tito, Presiden minta dikaji lebih kembali mendalam.

Adapun poin-poin yang menjadi perhatian Jokowi, sambung Tito, antara lain adalah tentang sistem rekrutmen anggota hingga tata cara kerja serta koordinasinya dengan lembaga penegak hukum lain. Dalam hal ini, dengan Kejaksaan Agung dan KPK.

"Inti yang paling penting bahwa beliau (Presiden) minta dikaji kembali dan sementara pembentukan, peningkatan sebetulnya dari Direktorat Tipikor menjadi detasemen khusus tindak pidana korupsi tipikor ini ditunda," ucap Tito Karnavian.

Tak hanya itu, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengungkapkan Jokowi juga memerintahkan pengkajian Densus Antikorupsi melibatkan stakeholder lainnya. Misalnya Koordinator Hukum dan Keamanan (Polhukam), KPK, Kejagung, Kementerian Hukum dan HAM, Kemen PAN RB, dan Kementerian Keuangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini