Sukses

Pemprov DKI Tak Akan Banding soal Penggusuran Bukit Duri

Gubernur Anies Baswedan akan patuh pada putusan pengadilan. Ia menyiapkan rencana membahas ganti rugi warga Bukit Duri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut terkait gugatan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, atas penggusuran paksa normalisasi Kali Ciliwung.

"Kami menghormati putusan pengadilan dan tidak berencana melakukan banding," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Majelis Hakim mengabulkan gugatan perwakilan kelompok warga Bukit Duri. Mereka menggugat aksi penggusuran Pemprov DKI pada 2016 yang dinilai melanggar aturan.

Penggusuran terjadi pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI.

Dalam putusannya, Pemprov DKI diwajibkan membayar ganti rugi kepada 93 warga Bukit Duri. Anies sendiri memilih jalan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi Bukit Duri.

"Kami akan berembuk dengan warga di Bukit Duri," ia berujar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hitung Ganti Rugi

Anies menekankan akan meninjau pengitungan ganti rugi pada masa gubernur sebelumnya. Ia pun memastikan akan melihat dari kedua sisi, baik pemerintah maupun warga Bukit Duri.

"Kami akan ajak sama-sama bicara, diitung sama-sama," kata Anies.

Anies juga akan mengajak diskusi pemangku kepentingan untuk pengaturan kawasan Bukit Duri ke depan. Mantan Menteri Pendidikan ini berharap manfaatnya bisa dirasakan semua masyarakat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.