Sukses

PDIP: UU Ormas Lindungi Tegaknya NKRI

Perppu Ormas dianggap hak prerogatif presiden. Undang-undang yang lama dianggap belum maksimal.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas akhirnya sah menjadi undang-undang. Anggota Fraksi PDI Perjuangan Tubagus (TB) Hasanuddin menyatakan, perppu yang sudah jadi UU ini bentuk keseriusan pemerintah menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Perppu ini merupakan bentuk kepastian hukum untuk melindungi tetap tegaknya NKRI, dari rongrongan dan gangguan terhadap kebhinekaan dan integritas bangsa," kata TB Hasanuddin kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Anggota Fraksi PDIP lainnya, Budiman Sudjatmiko, menambahkan undang-undang sebelumnya yang mengatur keberadaan ormas di Indonesia dianggap belum maksimal. Khususnya, kata dia, untuk menghalau ancaman keutuhan negara.

Anggota Komisi II DPR ini memastikan, Perppu Ormas tidak bertujuan membungkam kebebasan berpendapat atau berorganisasi. Perppu Ormas yang dikeluarkan, menurut Budiman, justru untuk meredam gerakan yang mengancam kebebasan berpendapat.

"Jadi ini adalah hak prerogatif (presiden) yang dikeluarkan secara terpaksa. DPR dan pemerintah secara prinsipil sepakat sambil menunggu perbaikan dalam tata atau mekanisme pelaksanaannya," ucap Budiman.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Bisa Diuji

Pengesahan Perppu Ormas mengubah nasib perkara gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pengacara yang mengajukan pengujian Perpu No. 2 Tahun 2017 atas nama mantan pengurus HTI, Yusril Ihza Mahendra, mengakui proses pengujian perppu praktis terhenti.

"MK nanti akan menerbitkan penetapan menghentikan persidangan karena obyek yang diuji sudah tidak ada lagi, karena perpunya sudah menjadi UU," katanya dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Rabu (25/10/2017).

Namun, ia menegaskan pengujian substansi Perppu Ormas ke MK dapat dilakukan kembali. Hanya saja, permohonannya diubah, tak lagi menguji perppu, melainkan menguji UU tentang pengesahan Perppu Ormas.

"Prosesnya mulai dari awal lagi seperti pernohonan pengujian perppu yang sudah dilakukan," kata Yusril.

Sayangnya, ia tidak menjelaskan apakah langkah tersebut akan diambilnya. Yusril sendiri mengaku sudah memprediksi DPR akan menerima Perppu Ormas.

Hitung-hitungannya, suara fraksi yang pro Perppu Ormas lebih banyak dari penentangnya. Ia menilai pertimbangan DPR sangat politis, berbeda dengan MK yang menguji perppu semata-mata yuridis-konstitusional.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.