Sukses

Sopir Angkot Dibunuh dan Jasadnya Dibuang di Pinggir Tol Cipali

Seorang sopir angkot dibunuh lalu jasadnya dibuang di pinggir ruas Tol Cipali KM 83 di daerah Subang, Jawa Barat.

Patroli, Jawa Barat - Kilometer 83, ruas Tol Cipali, Subang, Jawa Barat yang biasa sepi berubah menjadi horor saat petugas kebersihan tol menemukan jasad pria dengan kondisi mengenaskan. Diduga pelaku sengaja membuang jasad di parit pinggir tol karena suasananya sepi dan berjarak sekitar 2 kilometer dari permukiman warga Kampung Gandaria, Desa Karang Mukti, Subang, Jawa Barat.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Rabu (25/10/2017), petugas kepolisian yang mengidentifikasi jasad tidak menemukan satu pun identitas korban. Petugas mendapati bekas luka tusuk dan jeratan di leher. Sedangkan di sekitarnya, tergeletak barang-barang yang diduga milik korban berupa sandal, celana, bantal, dan masker. Polisi mengirim mayat pria tanpa identitas tersebut ke RSUD Subang untuk proses penyelidikan.

Berdasarkan hasil sidik jari dan pencocokan data kependudukan, korban teridentifikasi bernama Slamet Baidowi berusia 17 tahun asal Tegal, Jawa Tengah. Korban sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot di daerah Tangerang, Banten.

Pengungkapan identitas korban juga kian pasti dengan ditemukannya angkot yang dibawa korban di daerah Karawang yang menyisakan bercak darah.

Secara berturut-turut, jajaran Polres Subang meringkus 4 pelaku. 3 orang ditangkap di Cilegon, Banten, sedangkan seorang dalang pembunuhan ditangkap di Bandar Lampung.

Ironisnya, dua pelaku adalah perempuan di bawah umur dan masih berstatus pelajar. Mempertimbangkan masa depan keduanya, polisi hanya menghadirkan 2 pelaku utama yang sudah dewasa, Dwi Prawoto dan Sanil alias Indra asal Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Polisi menyita angkot, pisau yang digunakan membunuh korban, dan sejumlah barang milik korban sebagai barang bukti. Sementara, korban Slamet adalah perantau baru di Kota Tangerang. Ia baru sepekan bekerja sebagai sopir tembak yang beroperasi di wilayah Tangerang.

Akibat perbuatannya, pelaku harus berhadapan dengan hukum. Dua pelaku dewasa dijerat pasal berlapis perampokan dan pembunuhan sehingga terancam penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan dua perempuan di bawah umur dijerat hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.