Sukses

Alasan Kemenag Susun Kode Etik Penceramah Agama

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Kemenag masih menggodok kode etik penceramah. Beberapa pertimbangan jadi indikator panduan.

Liputan6.com, Bogor - Kementerian Agama (Kemenag) masih merumuskan kode etik ceramah di media elektronik. Aturan ini nantinya menjadi acuan para dai agar tidak seenaknya berceramah di media elektronik. 

"Banyaknya keluhan soal (ceramah) ini di media sosial dan elektronik, makanya dibuat kode etik," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat launching Al-Quran Standar Indonesia di Unit Pembuatan Al-Quran (UPQ) Ciawi, Bogor, Selasa (24/10/2017).

Menurutnya, kode etik bercemarah di media elektronik bertujuan menjaga materi ceramah, tetap sesuai dengan nilai-nilai ke-Isla­man. Selain itu, penceramah juga diharapkan lebih santun dan tidak menyinggung umat lain dalam dakwahnya.

Terkadang, lanjut Lukman, ceramah lebih banyak candaan dan konten yang kurang pantas untuk disampaikan. Seharusnya, menurut dia, dakwah disampaikan dengan sopan, suara lembut, tidak menjelek-jelekkan golongan lain, dan tidak menyinggung agama lain.

Dengan kode etik ceramah, integritas para pendakwah lebih terjaga. Lukman juga menambahkan acuan membantu dai lebih berhati-hati menyampaikan materi ceramah. Ia berharap tidak ada lagi candaan yang dapat menyinggung perasaan orang lain maupun menyebarkan paham radikal.

"Ini yang perlu kami rumuskan," kata Lukman.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.