Sukses

Aspal Limbah Plastik, Teknologi Sederhana Penyelamat Lingkungan

Penggunaan Limbah Plastik dalam Campuran Aspal Dapat Mengurangi Sampah Plastik Kresek yang Susah Dihancurkan

Liputan6.com, Makassar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyosialisasikan pembuatan aspal bercampur limbah plastik di Asphalt Mixing Plant (AMP) yang terletak di Maros, Makassar. Ternyata, pembuatannya tidak memerlukan penggunaan teknologi khusus dan alat baru, sehingga dapat dilakukan oleh perusahaan AMP manapun.
 
Saat sosialisasi, diperlihatkan bagaimana agregat dipanaskan dalam suhu 170 derajat, lalu sampah plastik yang sudah dicacah dicampurkan dengan agregat tersebut. Kemudian, polymer coated agregat itu dicampurkan dengan aspal panas bersuhu 160 derajat hingga akhirnya terhasilkan campuran aspal plastik yang siap dihamparkan.
 
“Bukan suatu teknologi yang canggih dan tidak membutuhkan alat baru apapun,” ujar Kepala Puslitbang Jalan dan Jembatan, Deded P. Syamsudin, Selasa (24/10/2017).
 
Pemanfaatan limbah plastik dalam pencampuran aspal ini, imbuhnya, bertujuan untuk menjaga lingkungan dari sampah plastik. Pasalnya, sampah plastik membutuhkan waktu hingga 50 tahun untuk bisa dihancurkan.
 
Perlu diketahui, menurut penelitian Professor Jenna Jambeck dari Universitas Georgia pada 2015, jumlah sampah plastik di laut Indonesia (marine debris) menduduki peringkat ke-dua setelah China. Lebih lanjut data dari Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik pada 2016 menunjukkan, marine debris di Indonesia didominasi oleh kantong plastik (kresek) dan plastik tidak laku (residu) sebesar 62 persen.
 
“Jenis sampah plastik lainnya kalau di hilir sudah ada penampungnya. Nah, kalau kresek belum ada penampungnya. Jadi, Menko Maritim menugaskan PU untuk memanfaatkan limbah plastik kresek itu,” ucap Deded.
 
Selain membawa manfaat untuk lingkungan, pemanfaatan limbah plastik untuk aspal juga diharapkan dapat membawa nilai ekonomi tambah bagi para pengumpul sampah. Pengelolaannya pun akan diserahkan kepada UMKM yang berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), bukan diarahkan ke industri besar. Alat pencacah plastiknya pun dijual dengan harga sekitar Rp 30 juta-an.
 
 
(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.