Sukses

Tetap pada Tuntutan, JPU Tolak Pleidoi Buni Yani

Pada nota pembelaan, Buni Yani melalui penasihat hukumnya menilai dakwaan JPU cacat hukum.

Liputan6.com, Bandung - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan tim penasihat hukum Buni Yani dalam sidang perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Intinya kami tidak menerima apa yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Kami tetap pada tuntutan kami," ujar JPU Andi M Taufik di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (24/10/2017).

Pada nota pembelaan, Buni Yani melalui penasihat hukumnya menilai dakwaan JPU cacat hukum. Namun, jaksa punya pendapat sebaliknya. Jaksa juga yakin hakim sudah menganggap sah dakwaan.

Terlebih, dakwaan itu sudah diperkuat oleh bukti-bukti selama di persidangan, seperti keterangan saksi, petunjuk, dan surat.

Dia menganggap dakwaan itu telah memenuhi unsur untuk menjerat Buni Yani.

"Alat bukti-bukti yang ada uraiannya dengan unsur pidana menurut mereka (penasihat hukum) tidak terbukti, tetapi menurut kami dengan saksi, surat petunjuk, ahli, dan terdakwa juga mengakui itu memang dari 'handphone'-nya terdakwa. Apa lagi yang harus diragukan?" kata jaksa sidang Buni Yani seperti dilansir Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Pengacara

Sementara itu, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, bantahan setebal 22 halaman yang disampaikan JPU terhadap pleidoi, hanya mengulang isi dakwaan dan tuntutan. Bantahan itu tidak menjawab pleidoi Buni Yani.

"Isinya mengulang apa yang mereka sampaikan melalui tuntutan dan dakwaan. Jadi sangat normatif jadi intinya menolak saja tanpa ada argumentasi dan dasar hukum atas pleidoi yang kita sampaikan," kata Aldwin.

Sidang akan kembali digelar pekan depan, Selasa 31 Oktober 2017, dengan agenda tanggapan terdakwa atas bantahan jaksa.

JPU menuntut Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Buni Yani dinilai terbukti melanggar pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.