Sukses

Bertemu Aktivis, Kapolri Klarifikasi Soal Korban Pemerkosaan

Jenderal Tito Karnavian mengklarifikasi mengenai pemberitaan media asing yang menyebabkan dirinya dianggap mengesampingkan isu pemerkosaan.

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengadakan pertemuan tertutup bersama dengan para pemerhati isu perempuan dan gender di kediaman dinasnya, Jalan Patimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Acara tersebut menjadi wadah tatap muka dan klarifikasi lantaran sempat mendapatkan kritik dari sejumlah LSM karena dianggap mengesampingkan isu pemerkosaan.

"Yang pertama adalah untuk mengklarifikasi adanya berita di media sosial dan juga di media online, yang dibuat oleh salah satu media tentang pernyataan saya yang menyatakan, 'Kapolri Tito: korban perkosaan dapat ditanyakan yaitu menikmati atau tidak, nyaman atau menikmati'. Saya lupa bahasanya itu, 'nyaman'," tutur Tito di kediamannya, Senin (23/10/2017).

Tito menyampaikan, dirinya sangat peduli terhadap para korban tindak asusila dan tidak mendiskreditkan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Saat melakukan wawancara dengan media asing yang memuat berita tersebut, dia menjelaskan dengan lugas menggunakan bahasa inggris.

Merinci dari awal, dalam sesi perbincangan itu sebenarnya yang sedang dibahas adalah masalah terorisme dengan spektrum yang luas, mencakup konflik di Marawi, deradikalisasi, dan isu lain termasuk beberapa kemajuan tentang kepolisian. Bukan topik mengenai masalah kekerasan atau pemerkosaan.

"Salah satu isu di bagian akhir sebetulnya itu, di bagian akhir adalah mengenai masalah penggerebekan bahasa kasarnya. Tapi sebenarnya adalah penindakan terhadap sebuah spa yang diduga di dalamnya kaum-kaum tertentu minoritas gay. Atau apa namanya, nanti salah lagi nyebut namanya ya," jelas Kapolri.

Tito kemudian menerima pertanyaan terkait alasan mengapa aktivitas kelompok minoritas itu ditindak. Dia lantas menjawab bahwa pada dasarnya di Indonesia sendiri terdapat Undang-Undang Pornografi.

"Kemudian apakah karena LGBT-nya? Secara hukum menilik hukum yang kuat hukum nasional, tapi merupakan persoalan sosial, persoalan kebudayaan, bahkan persoalan keagamaan. Karena adanya larangan-larangan dari sejumlah agama yang tegas melarang itu," beber Tito.

"Tapi kembali polisi prinsipnya adalah penegak hukum kembali kepada hukum nasional, meskipun tetap dalam rangka pemeliharaan ketertiban, kami pun tentunya melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah jangan sampai terjadi konflik," lanjut dia.

Dari rangkaian tanya jawab itu, sampailah kepada pertanyaan soal adanya dugaan penyidik menanyakan hal-hal yang bersifat sangat privasi dan bahkan melecehkan korban perkosaan. Terkait itu, Tito menerangkan bahwa pertanyaan semacam itu digunakan penyidik secara profesional dan kondisional.

"Saya menjawab bahwa pertanyaan-pertanyaan privasi itu, itu bisa saja ditanyakan, sepanjang itu berhubungan dengan Whatsapp, kasusnya untuk mengungkap motif, untuk memenuhi alat-alat bukti, dan lain-lain," beber Tito Karnavian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menekankan bahwa di kepolisian sendiri ada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Para anggota Polwan yang direkrut dan ditugaskan dalam Unit PPA sudah dilatih untuk memahami psikologis para korban perkosaan sehingga dalam proses pengumpulan informasi jauh dari melampaui batas.

Terlebih, pertanyaan privasi itu juga diajukan jika melihat situasi adanya kemungkinan nantinya tersangka atau pelaku perkosaan, membela diri bahwa tindak asusila yang dilakukannya didasari suka sama suka.

Padahal, walaupun sepasang kekasih, belum tentu korban merasa suka sehingga dapat masuk pidana pemerkosaan.

"Kapan dia mengajukan pertanyaan itu, apakah dia perlu mengajukan pertanyaan itu. Yang saya katakan kan dapat, dapat itu artinya dapat ditanya hal-hal yang bersifat privasi sepanjang kepentingan adalah mengungkap motif dan mengungkap alat bukti, yang kalau kita nggak tanya justru tersangkanya tadi bisa-bisa lolos gitu," Tito Karnavian menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.