Sukses

Lirikan Mata Anies ke Sandi Saat Ditanya Swastanisasi Air

Anies-Sandi masih kompak enggan berbicara terkait dengan realisasi program dan penanganan beberapa masalah Ibu Kota.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno masih kompak enggan berbicara terkait dengan realisasi program dan penanganan beberapa masalah Ibu Kota. Dalam kampanye, keduanya mengutarakan 23 program yang akan diterapkan saat menjadi DKI 1 dan 2.

Pun begitu dengan swastanisasi air di Jakarta. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menghentikan swastanisasi air dan menyerahkan kepada Pemprov DKI untuk mengelolanya.

Saat ditanya terkait hal tersebut, Anies Baswedan diam sesaat. Sebelum menjawab, dia melirik terlebih dulu kepada sang wakil, Sandiaga Uno, yang berdiri di sampingnya

"Iya nanti yah. Kita cek dulu," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (23/10/2017)

Mahkamah Agung sebelumnya memerintahkan dua operator air di DKI untuk menyetop swastanisasi air. Adapun dua perusahaan tersebut adalah PT Aetra Jakarta dan PT PAM Lyonnase Jaya (Palyja).

MA menyatakan Pemprov DKI melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyerahkan pengelolaan air ke swasta. Lembaga itu juga memerintahkan DKI untuk melakukan pengelolaan air mandiri sesuai Pasal 11 dan 12 Konvenan Hak Azasi Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagaiamana yang sudah diratifikasi dalam UU nomor 21 tahun 2015.

Namun begitu, putusan itu tidak membuat otomatis langsung dilaksanakan. Pemrov DKI harus diberi waktu untuk melakukan langkah-langkah tersebut.

"Ya tentunya tidak otomatis (swastanisasi air berhenti) begitu ya. Yang melaksanakan putusan harus ada waktu cukup untuk melaksanakan itu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis 12 Oktober 2017.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Eksekusi Tak Ditentukan

Meski demikian, Abdullah mengaku pihaknya tidak memberi batas waktu untuk melaksanakan putusan tersebut. Semuanya terpulang kembali kepada Pemprov DKI.

"Ya kita tidak bisa menentukan itu. Semua terpulang kepada pemerintah Provinsi DKI," tegas Abdullah.

Dia juga enggan berandai-andai, jika ada masyarakat yang menilai Pemprov DKI lama menjalankan putusan tersebut. Menurutnya, semua kembali kepada keinginan dari pemerintah sendiri.

"Ya itu kembali kepada amarnya putusan. Ada enggak amarnya dan sanksi untuk itu. Makanya perlu waktu. Tidak serta merta hari ini A kemudian jadi A. Perlu ada waktu yang cukup melaksanakan putusan. Cepat dan lambat itu tergantung pemerintah DKI sendiri," pungkas Abdullah.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.