Sukses

Ambil Sawit Busuk, Terancam Lima Tahun Penjara

Keadilan di negeri ini sepertinya tak berpihak terhadap warga miskin. Kakek di Serdang Bedagai terancam hukuman lima tahun penjara karena dituduh mencuri empat kilo sawit busuk.

Liputan6.com, Serdang Bedagai: Seorang kakek warga Desa Cilawan, Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Sumatra Utara, terancam hukuman lima tahun penjara karena dituduh mencuri buah sawit. Kakek Sulisno berurusan dengan hukum setelah mengambil empat kilogram buah sawit busuk di Perkebunan Nusantara Empat.

Buah sawit busuk itu untuk dijadikan bahan bakar memasak karena Sulisno yang merupakan pensiunan dari Perkebunan Nusantara Empat tidak punya uang untuk membeli minyak tanah atau gas. Meskipun sudah meminta maaf ke pihak perusahaan, Sulisno tetap diserahkan ke polisi.

Namun Sulisno tak ditahan atas jaminan Kepala Desa Cilawan. Kini Sulisno terancam hukuman lima tahun penjara karena dianggap mencuri buah sawit milik kebun. Sedangkan pihak Perkebunan Nusantara Empat hingga kini tidak bersedia memberikan keterangan terkait laporan pencurian sawit yang dilakukan Sulisno.(JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini