Sukses

Penyuap Panitera PN Jaksel Segera Disidang

Jaksa pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kedua tersangka kasus dugaan suap panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keduanya yakni Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik (YN) dan Akhmad Zaini (AKZ) selaku pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap YN dan AKZ dalam kasus indikasi suap terkait perkara perdata di PN Jaksel," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2017).

Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

“Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum dan akan segera disidang di Pengadilan Tipikor," kata Febri.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi, Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik (YN) dan Akhmad Zaini (AKZ) selaku pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection sebagai tersangka

Tarmizi diduga menerima uang suap dari Akhmad Zaini senilai Rp 425 juta agar majelis hakim menolak gugatan Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd, terhadap Aquamarine Divindo Inspection.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.