Sukses

PBNU: Perppu Ormas Sikap Tegas Pemerintah Bubarkan Ormas Radikal

Menurut Robikin, para bapak bangsa sejak awal telah sepakat mejadikan Pancasila dan UUD 45 sebagai landasan dalam bernegara,

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR mulai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas). Sejumlah pakar dan tokoh agama diundang untuk dimintai masukan dalam pembahasan Perppu tersebut.

Terkait hal itu, Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mendukung DPR untuk menerima Perppu Ormas menjadi Undang-Undang.

Robikin mengatakan, para bapak bangsa sejak awal  telah sepakat  mejadikan Pancasila dan UUD 45 sebagai lansadan dalam bernegara, karena itu, segala produk yang dihasilkan harus diakui. 

"Sudah menjadi tugas anak bangsa untuk menjaga dan menjadikan Pancasila jadi falsafah dan pandangan hidup. NU berpandangan bahwa NKRI bukan negara kafir dan bukan kawasan yang boleh dijadikan medan pertempuran," kata Robikin.

Menurut dia, untuk melihat apakah Perppu Ormas ini sesuai Pancasila atau tidak, PBNU  melihat dari sisi substansi dan prosedur.

Dari sisi substansi, lahirnya Perppu bukan hanya sesuai ideologi Pancasila tetapi juga memenuhi kebutuhan menjaga Pancasila.

Sedangkan dari sisi prosedur, lahirnya Perppu ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dari aspek yuridis, Perppu Ormas untuk mengisi kekosongan hukum dan kami menegaskan NU mendukung Perppu ini menjadi UU. Kekurangan yang ada di dalam Perppu ini tidak bisa dijadikan alasan untu menolak Perppu tapi dapat di-review," kata Robikin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons Pemerintah Atasi Kegentingan

Sementara itu, Direktur Eksekutif Setara Institute, Hendardi mengatakan Perppu harus dibaca sebagai respon pemerintah untuk mengatasi kegentingan yang ditempuh secara cepat. Namun, Perppu Ormas harus memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung apabila banyak ormas yang keberatan mengenai Perppu tersebut.

"Secara prinsipil, pembubaran ormas diatur dalam UU, apalagi ormas HTI yang menganut radikalisme dan fundalisme yang dapat mengoyak kohesi sosial di masyarakat. Diharapkan (Perppu Ormas) bisa diterima Komisi II," kata Hendardi.

Sementara itu, cendikiawan muslim Komaruddin Hidayat mengatakan bahwa pemicu terbitnya Perppu Ormas adalah radikalisme yang kaitannya dengan Ormas HTI. Menurutnya, radikalisme pada dasarnya berasal dari lokal, namun karena sudah menjalar ke ranah nasional maka dapat mengancam dasar negara.

"HTI ini kebablasan karena menyinggung dasar negara dan ini yang dilanggar. Ormas dan partai apapun boleh di Indonesia sejauh tidak melanggar UU. Inti dari Peppu itu adalah HTI," kata Komaruddin

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini