Sukses

Kemendagri: Paripurna Anies-Sandi Tidak Harus Istimewa

Menurut Sumarsono, hanya DPRD DKI yang belum menggelar rapat paripurna istimewa, sesuai pelantikan gubernur dan wakil gubernur.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kesempatan pada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, untuk menyampaikan visi misi dalam rapat paripurna istimewa dengan anggota DPRD DKI Jakarta.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, pemaparan visi misi oleh kepala daerah baru di hadapan DPRD, tidak harus dilakukan dalam rapat paripurna istimewa. Namun, pemaparan bisa dalam bentuk format paripurna yang hanya memberikan porsi pemberitahuan.

"Paripurna yang tidak memutuskan, tapi karena tata tertib enggak ada paripurna istimewa. Pakai paripurna biasa," kata Sumarsono saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Sumarsono menjelaskan, Surat Edaran Nomor 162/3484/OTDA Tanggal 10 Mei 2017 memberikan waktu selama 14 hari setelah pelantikan kepala daerah, untuk menyampaikan visi misi bagi kepala daerah yang baru dilantik.

"Tapi sebagai pembina pemerintah daerah, saya sarankan segera dilaksanakan," ujar dia.

Bahkan, menurut Sumarsono, hanya DPRD DKI Jakarta yang belum menggelar rapat paripurna istimewa, sesuai pelantikan gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2017. "Dari seluruh provinsi hanya tinggal DKI saja yang menunggu jadwal," dia menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Dianggarkan

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, anggota dewan tidak akan menggelar rapat paripurna istimewa, usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Menurut Prasetyo, rapat paripurna istimewa sejatinya tidak tercantum dalam tata tertib DPRD DKI Jakarta, dan tidak ada penganggarannya.

"Bukan tidak ada, memang enggak diatur. Kalau di aturannya ada, saya mau," kata Prasetyo di kantor DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Oktober 2017.

Prasetyo mengimbau agar Anies-Sandi sebaiknya mulai bekerja, ketimbang menunggu paripurna istimewa. Kalaupun tetap berharap dilakukan paripurna, bisa saja dilakukan saat paripurna nanti.

"Sekarang saja sudah, ada nanti waktunya saat paripurna apalah, bisa dilaksanakan, diselipkan di situ," Prasetyo menandaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.