Sukses

Kemendagri: DPRD DKI Wajib Gelar Paripurna Sambut Anies-Sandi

Pemaparan visi dan misi pemimpin baru, Anies-Sandi, di hadapan DPRD tak harus dalam forum rapat paripurna istimewa.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan pelaksanaan rapat paripurna DPRD untuk menyambut gubernur dan wakil gubernur baru. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono mengatakan hal itu juga berlaku bagi DPRD DKI Jakarta yang memiliki pemimpin daerah baru.

Soni menyatakan kewajiban penyelenggaraan paripurna itu tertuang dalam surat edaran Nomor SE 162/3484/OTDA Tanggal 10 Mei 2017. Rapat paripurna, lanjut dia, merupakan arahan pemerintah pusat.

"Kulo nuwun-nya (permisinya, gubernur) ke DPRD dengan dibantu tadi (paripurna)," kata Sumarsono saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Soni mengatakan gubernur dan wakil gubernur baru dapat menyampaikan visi dan misi dalam rapat paripurna. Dengan begitu, relasi eksekutif dan legislatif dapat saling beriringan selama lima tahun ke depan.

DPRD DKI Jakarta belum menggelar rapat paripurna istimewa untuk menyambut Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. Anies sebenarnya sudah memberi sambutan politik saat serah terima memori jabatan.

Hanya saja, Soni menilai seremoni itu merupakan bagian dari Selametan Jakarta. Ia menegaskan rapat paripurna tetap perlu dilaksanakan.

Soni pun menjelaskan pemaparan visi dan misi pemimpin baru di hadapan DPRD tak harus dalam forum rapat paripurna istimewa.

"Karena tata tertib (DPRD DKI) enggak ada paripurna istimewa. Pakai paripurna biasa (saja)," jelas Soni.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nuansa Politis

Abraham "Lulung" Lunggana mengkritik keputusan DPRD yang meniadakan Rapat Paripurna Istimewa DPRD. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini menilai forum tersebut penting untuk menyambut gubernur dan wakil gubernur baru.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengutarakan, rapat paripurna istimewa sejatinya tidak tercantum dalam tata tertib DPRD DKI Jakarta, dan tidak ada penganggarannya. Namun, Lulung menyebut pernyataan itu politis.

"Coba kalau yang terpilih orang dia, dia bikin besar-besaran. Kalah aja bikin besar-besaran," kata Lulung di Kantor DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Ia menegaskan, Rapat Paripurna Istimewa diamanatkan peraturan pemerintah. Dalam PP No 16 Tahun 2010 dinyatakan pemerintah daerah, eksekutif, dan legislatif menyelenggarakan rapat bagi gubernur, wali kota, ataupun bupati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.